Tampilkan postingan dengan label materi III. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi III. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Desember 2009

Transaksi

Teori Transaksi

Pengertian.
Transaksi secara bahasa adalah tali dan ikatan, secara istilah berarti ikatan antara dua orang atau yang mewakili keduanya yang terjadi setelahnya pengaruh secara syar’i.

Rukun-rukun transaksi :
1. Ijab dan kabul.
Ijab yaitu yang dikemukakan oleh pihak pertama.
Kabul yaitu yang dikemukakan oleh pihak kedua .
Syarat-syaratnya yaitu :
a. Kedua pihak menyampaikan maksud keinginan melakukan transaksi.
b. terjadi kesepakatan dalam ijab kabul.
c.setiap pihak mengetahui apa yang dikemukan keduanya
d. bersambungnya ijab kabul dalam satu majlis.
Dengan apa ijab kabul tercapai ? ijab kabul tercapai dengan shigat (bentuk) transaksi.
2. Kedua pihak.
3. Barang transaksi.