Harta dan Macam-macamnya
Harta adalah sesuatu yang bisa dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan kebiasan yang berlaku.maka syarat sesuatu dikatakan harta ada dua yaitu bisa dijaga dan bisa dimanfaatkan.
Macam-macam harta.
Berdasarkan penguasaan Allah Ta'ala :
1. Harta yang terjaga : yaitu harta yang berada dalam pemeliharaan manusia, bisa dimanfaatkan secara syar'i, dalam keadaan luang dan sesuai dengan kemauan seperti rumah, mobil, uang dst.
Maka apabila tidak berada dalam pemeliharaan manusia tidak dikatakan harta yang terjaga seperti burung diangkasa.
Dan apabila sesuatu itu tidak bisa dimanfaatkan secara syar'i bukan termasuk harta yang terjaga seperti khamar dan babi.
2. Harta yang tidak terjaga yaitu harta yang tidak terpenuhi didalamnya syarat-syarat harta yang terjaga yaitu penjagaan dan pemanfaatan.
Berdasarkan tetap dan ditidaknya :
1. 'Iqor : harta yang tidak mungkin dpindahkan dalam berbagai keadaan, tidak ada yang lain kecuali tanah.
2. Manqul : harta yang bisa dipindahkan dari satu tempat ketempat lain, sama saja apakah berubah bentuk ketika dipindahkan atau tidak.
menurut pengikut Imam Malik manqul adalah harta yang bisa dipindahkan dengan tetap bentuk dan fisiknya tanpa perubahan, jika berubah maka dinamakan 'iqor seperti pohon dan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar