Kepemilikan
Kepemilikan adalah kekhususan terhadap sesuatu yang membuat pemiliknya secara syar’i dengan sendiri menggunakannya dan mengembangkannya ketika tidak ada halangan .
Sesuatu yang tidak boleh dimiliki :
1. Harta yang dikhususkan untuk kepentingan umum seperti jalan, sungai dll
2. Harta wakaf.
3. Harta milik negara.
Macam-macam kepemilikan :
1. Kepemilikan sempurna : yang memliki harta dan bisa memanfaatkannya secara bersamaan.
2. Kepemilikan tidak sempurna : yang hanya memiliki harta saja tanpa bisa memanfaatkan atau hanya memanfaatkan yang bukan miliknya.
Sebab-sebab kepemilikan sempurna
1. Menguasai harta-harta yang halal : yaitu memelihara harta halal dan menguasainya. Adapun harta halal adalah semua yang diciptakan Allah Ta’ala untuk hambaNya dari seluruh makhluk, baik yang dilaut,darat maupun langit. Menguasai harta halal bisa dengan : a. Berburu, b. Mencari rumput liar dan ranting, c.menambang barant tambang dan yang terpendam, d.menggarap tanah kosong.
2. Transaksi yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan seperti jualbeli, pemberian dan wasiat
3. Warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar