Jumat, 04 Desember 2009

Hukum-hukum jual beli.

Allah Ta’ala menjelaskan dalam Alquran dan juga Nabi Shallahhualaihi wasallam menerangkan dalam hadits-hadits beliau akan hukum-hukum bermuamalah, karena umat manusia membutuhkan hal itu, mereka membutuhkan gizi yang menguatkan badan mereka, pakaian, tempat tinggal, alat transportasi dan sebagainya yang termasuk dalam kebutuhan serta kesempurnaan hidup.

Jual beli diperbolehkan dalam alquran dan Sunnah, ijma dan qiyas, Allah Ta’ala berfirman yang artinya : ” dan Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba ” (QS;2:275) dan firman Allah Ta’ala yang artinya : ” tiada dosa bagi kalian untuk mencari keutamaan dari Robb kalian...” (QS; 2:198)

Rasulullah Shallallahualaihi wasallam yang artinya : ” penjual dan pembeli berhak memilih selama keduanya belum berpisah, jika keduanya jujur dan jelas (transaksinya) maka akan diberkahi transaksi mereka, jika keduanya dusta atau menyembunyikan cacat dalam transaksi itu maka dihapus berkah keduanya”

Tercapainya jual beli adalah dengan shigat perkataan atau shigat perbuatan, adapun shigat perkataan terdiri dari ijab yaitu perkataan yang disampaikan oleh penjual seperti mengatakan aku jual.... , dan kabul yaitu perkataan yang disampaikan oleh pembeli seperti mengatakan aku membeli.

Sedangkan shigat perbuatan yaitu serah terima yang terdiri dari mengambil barang/uang dan memberi barang/uang seperti memberi barang kepada pembeli lalu ia membayarnya sesuai harga yang berlaku.

Terkadang dalam satu transaksi terkumpul antara shigat perkataan dan perbuatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar