Didalam kitab I'lamul Muwaqqi'in (I/47-48) berkata Ibnu Qoyyim Rahimahullah :
Imam syafii rahimahullah menetapkan untuk memakruhkan seorang laki-laki yang menikahi putrinya sendiri hasil hubungan zina.Dan dia sama sekali tidak menyatakan mubah atau boleh. dan yang sesuai dengan kemuliaan, keimaman dan kedudukan yang telah diberikan oleh Allah Ta'ala dalam hal agama, bahwa hukum makruh yang beliau tetapkan itu dalam pengertian haram.Dan beliau menggunakan kata makruh karena yang haram itu sangat dibenci (karahah) oleh Allah dan RasulNya.Setelah menyebutkan apa saja yang diharamkanNya dari awal firmanNya : (yang artinya)" dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kalian jangan beribadah melainkan kepadaNya" (al Isra : 23) hingga pada firmanNya (yang artinya): " Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),melainkan dengan sesuatu (alasan) yang benar.... " (Al Isra :33), sampai pada firmanNya (yang artinya) : "dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya..." (Al Isra : 36) hingga ayat terakhir.
kemudian Dia berfirman (yang artinya): " semua itu, kejahatannya amat dibenci disisi RabbMu" (Al Isra :38)
Dan didalam hadits shahih disebutkan : " sesungguhnya Allah Ta'ala membenci pembicaraan yang berdasarkan katanya dan katanya, banyak bertanya, dan membuang-buang harta." dengan demikian kaum salaf menggunakan istilah karahah(benci) dalam pengertiannya yang dipergunakan dalam firman Allah dan sabda RasulNya. Tetapi kaum mutaakhkhirin mengistilahkan kata itu khusus untuk pengertian makruh yang tidak mengandung pengertian haram, yang meninggalkannya lebih baik daripada mengerjakannya. Kemudian, ada diantara mereka yang membawa ungkapan para imam untuk istilah yang baru, lalu mereka melakukan kesalahan yang cukup parah, dalam hal tersebut. Tidak hanya kata tersebut, tapi juga kata-kata lainnya yang tidak layak bagi firman Allah dan sabda RasulNya untuk diterapkan pada istilah yang baru tersebut.
Pada kesempatan ini perlu kami katakan : "yang wajib dilakukan oleh para ulama adalah berhati-hati terhadap istilah-istilah baru yang muncul pada kata-kata Arab yang mengandung makna-makna khusus dan populer dikalangan masyarakat Arab selain istilah-istilah yang baru tersebut. Sebab, Alquran itu diturunkan dalam bahasa Arab, oleh karena itu, kosa kata dan kalimatnya harus dipahami dengan batasan-batasan pemahaman masyarakat Arab yang pada mereka alquran diturunkan dan tidak boleh ditafsirkan dengan menggunakan istilah-istilah baru yang bermunculan dan banyak dipergunakan oleh kaum mutaakhkhirin.Jika tidak demikian maka seorang penafsir akan terperosok dalam kesalahan serta mengada-ada terhadap Allah dan RAsulNya tanpa dia sadari, saya telah memberikan satu contoh tentang hal itu pada kata (alkarahah) tersebut."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar