Sabtu, 25 September 2010

About Seafood

Belakangan ini, semakin banyak muncul pertanyaan seputar masalah seafood khususnya kepiting (crab) seiring dengan munculnya wirausaha restoran seafood dan budidaya kepiting, apakah halal atau haram untuk memakannya yang membuat sebagian masyarakat muslim ragu-ragu untuk menyantapnya, padahal mungkin sebelumnya sangat menyukai menu masakan kepiting dan hobi memakannya. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum menjualnya sebagai masakan sea food ataupun memasoknya ke restoran dan warung yang menjualnya. Hal ini mungkin jarang dibahas dalam buku-buku dan tulisan fiqih sementara pada realitasnya, persoalan ini banyak dihadapi dalam keseharian, baik dari sisi konsumsi, produksi maupun distribusi penjualannya.

Di kalangan umat Islam Indonesia, secara tradisional, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya. Fenomena itu sebenarnya berangkat dari kesadaran umum akan pentingnya sikap berhati-hati menghindari barang yang haram dan hanya mengkonsumsi barang yang halal.

Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), baik dalam mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan jenis-jenis lainnya antara lain dalam firmannya:

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

“(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. al-A`raf [7]: 157).

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya” (QS. al-Maidah:4).

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” (QS. An-Nahl:114).

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS.Al-Maidah:88)

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”. (QS.Al-Maidah:96)

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS.al-Baqarah:29)

Demikian pula Nabi saw berpesan tentang keharusan memperhatikan kehalalan maupun keharaman sesuatu yang dikonsumsi demi menjaga kesucian diri dan keterkabulan jiwa, antara lain dalam sabdanya:

“Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, ‘Hai rasul-rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’ (QS. al-Mu’minun [23]: 51), dan berfirman pula, ‘Hai orang yang beriman! Makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…’ (QS. al-Baqarah: 172).

Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, ‘Ya Tuhan; ya Tuhan…’ (Berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umum-nya dikabulkan oleh Allah–pen.). Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), ‘Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya?’” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).

Dalam konteks status hukum mengkonsumsi suatu barang ataupun binatang, maka selama tidak ditemukan dalil yang akurat ataupun indikasi kuat yang dapat dikategorisasikan ke dalam salah satu jenis yang diharamkan Allah, maka seharusnya kita kembali kepada hukum asal yakni halal atau mubah.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.22) bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-Ashlu fil asya’ al-ibahah) menurut beliau bahwa hukum asal segala sesuatu yang Allah ciptakan dan manfaatnya adalah halal dan boleh, kecuali apa yang ditentukan hukum keharamannya secara pasti oleh nash-nash yang shahih dan sharih (accurate texts and clear statements). Maka jika tidak ada nash seperti itu maka hukumnya kembali kepada asalnya yakni boleh. (istishab hukmil ashl). Prinsip inilah yang dipakai Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menentukan hukum segala sesuatu selain ibadah dan aqidah. (Qawa’id Nuraniyah Fiqhiyah, hal. 112-113)

Kaidah hukum itu berdasarkan ayat-ayat yang jelas (sharih), firman Allah: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS.Al-Baqarah:29) Demikian pula dalam surat Al-Jatsiyah:13 dan Luqman:20. Inilah bentuk rahmat Allah kepada umat manusia dengan berlakunya syariah yang memperluas wilayah halal dan mempersempit wilayah haram, seperti ditegaskan oleh Nabi saw: “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka ia adalah halal (hukumnya) dan apa yang Dia haramkan maka (hukumnya) haram. Sedang apa yang Dia diamkan maka ia adalah suatu yang dimaafkan. Maka terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” (HR. Hakim dan Bazzar)

Ketika Rasulullah saw ditanya tentang hukum mentega, keju dan keledai liar, beliau enggan menjawab satu persatu masalah parsial ini melainkan beliau alihkan kepada kaidah dasar hukum agar mereka dapat cerdas menyimpulkan segala persoalan dengan sabdanya: “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak sebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Bahkan Rasulullah melarang kita untuk mencari-cari alasan untuk mempersoalkan sesuatu yang Allah sengaja diamkan itu dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa hal fardhu maka jangan kamu abaikan, dan telah menggariskan beberapa batasan maka jangan kamu langgar dan telah mengharamkan beberapa hal maka jangan kamu terjang serta telah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan maka jangan kamu permasalahkan.”(HR. Dar Quthni)

Bila kita telusuri berbagai macam kitab-kitab fiqih dalam masalah makanan, niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik. (Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol V hal. 123)

Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang haram. (QS. Al-A’raf: 157, An-Nisa’:29, Al-Maidah:4, Al-An’am: 119, 145). Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah) Di antara faktor-faktor dan unsur-unsur kandungan yang dapat mengharamkan makanan di antaranya:

1. Dipastikan dapat menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik manusia. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah:195). Rasulullah saw bersabda: “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad.) dan sabdanya: “Barang siapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR. Bukhari)

2. Memabukkan, melalaikan atau menghilangkan ingatan. Seperti segala jenis minuman keras, obat-obatan terlarang, candu, narkotika dan zat adiktif lainnya. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90). Rasulullah saw bersabda: “segala sesuatu jika banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya pun haram.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

3. Najis dan terkontaminasi najis. Contoh: babi, darah, anjing, bangkai (selain ikan dan belalang). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait, vol. V/125) Allah berfirman:

“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena semua itu najis atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145).
Selain itu, di dalam mazhab Syafi’i kita temukan larangan syariah untuk mengkonsumsi binatang yang hidup di dua alam (air dan darat).

Apabila kita dapati Nabi saw melarang beberapa jenis makanan atau binatang di luar konteks yang dinashkan oleh al-Qur’an maka ulama fiqih dan ushul seperti Imam Asy-Syaukani mengkategorikan larangan Nabi tersebut sebagai larangan makruh bukan haram. Atau bila terdapat kesesuaian ‘illat (sebab) hukum pengharaman dalam al-Qur’an seperti najis atau indikasi najis, rijs atau fisq yang semuanya digolongkan khabaits kebalikan halal yang identik dengan thoyyibat secara umum. Maka hal itu termasuk kategori qiyas (analogi) terhadap larangan al-Qur’an.

As-Syaukani melihat tidak ada relevansinya pengharaman binatang yang diperintahkan oleh Nabi untuk dibunuh maupun yang dilarang Nabi untuk dibunuh merupakan konsekuensi logis dan kultural untuk menjadi dalil pengharaman untuk memakannya maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar pengharaman. Namun bila binatang yang diperintahkan Nabi untuk membunuhnya maupun yang dilarang untuk membunuhnya termasuk kategori khabaits (najis) maka pengharamannya berdasarkan ayat di atas, jika tidak mengandung unsur khabaits yang manshus (ditegaskan oleh nash ayat) maka hukumnya kembali kepada hukum asal yakni halal berdasarkan dalil dan kaidah umum. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, V/14)


Keraguan sementara umat Islam tentang kehalalan kepiting adalah karena diduga ia hidup di dua alam. Hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan ilmiah tentang tabiat dan karakteristik biologis kepiting itu sendiri apakah hidupnya memang benar-benar di dua alam, atau termasuk binatang darat atau binatang yang hanya bisa hidup di air. Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfadz al-Minhaj, (VIII/150-152) menjelaskan bahwa pengertian “binatang laut/air” adalah binatang yang tidak dapat hidup kecuali di air dan jika keluar darinya dalam waktu lama ia tidak akan bisa bertahan hidup, sedangkan “binatang yang hidup di laut/air dan di daratan” yaitu yang hidup di dua alam tersebut secara permanen seperti katak, sarathan (cancer) atau disebut kala jengking air dan ular adalah haram karena kejorokan dan bahayanya.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Syeikh Muhammad al-Khathib al-Syarbaini dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani al-Minhaj, (IV/297), Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, (IV/298) serta syarah Imam Asy-Syarbaini yang pada kesimpulan bahwa binatang laut yang tidak hidup kecuali padanya adalah halal untuk dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang menegaskan kehalalannya. Sebagaimana hadits Nabi saw. “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Khamsah).

Ibn al-‘Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (III/249) berpendapat bahwa binatang yang hidup di daratan dan di laut secara bersamaan hukumnya yang benar adalah haram untuk dimakan, karena terdapat padanya kontradiksi antara dalil yang mengharamkan dan dalil yang menghalalkan, maka kita cenderung mengharamkan untuk lebih berhati-hati. Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa para ulama selain Ibnu Al-‘Arabi berpendapat bahwa semua binatang yang hidupnya secara efektif hanya bertahan di air hukumnya halal sekalipun telah menjadi bangkai meskipun ia dapat hidup di darat untuk sejenak, kecuali katak tetap haram.

Berdasarkan pendapat ahli biologi, Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp) (2002) dapat disimpulkan bahwa sebenarnya jenis kepiting yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam.
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu:
a) Scylla serrata,
b) Scylla tranquebarrica,
c) Scylla olivacea, dan
d) Scylla paramamosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.

Kepiting menurutnya adalah termasuk jenis binatang air, dengan alasan:
a) Bernafas dengan insang,
b) Berhabitat di air,
c) Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.

Sebenarnya kepiting, termasuk keempat jenis di atas hanya ada yang hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan di air tawar Jadi, tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam; di laut/air dan di darat.

Majelis Ulama Indonesia melalui rapat Komisi Fatwa pada tanggal 15 Juni 2002 berdasarkan uraian ilmiah dari para pakar terkait dengan masalah ini menyimpulkan bahwa kepiting adalah bintang air, baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam yaitu tidak hidup di laut dan di darat sekaligus secara permanen.

Dengan demikian hukum kepiting yang biasa dikonsumsi di Indonesia dan hidup di satu alam saja yaitu di air adalah halal, baik untuk dikonsumsi, dijual dan diternakkan sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia serta proses memasaknya tidak dicampuri atau menggunakan bahan yang dilarang syariah seperti arak Cina (angciu) yang dikategorikan sebagai khamer. Persoalan thoyyib (sifat baik) dan tidaknya dari segi kesehatan terkait dengan kadar kolesterol dan sebagainya, maka dikembalikan secara relatif kepada kondisi kesehatan fisik masing-masing individu serta pola hidup sehatnya. Wallahu A’lam.

Wabillahit Taufiq wal Hidayah.

Dr. Setiawan Budi Utomo

Rabu, 22 September 2010

Sejarah Alirsyad Alislamiyah

Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah (Jam'iyat al-Islah wal Irsyad al-Islamiyyah) berdiri pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H). Tanggal itu mengacu pada pendirian Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang pertama, di Jakarta. Pengakuan hukumnya sendiri baru dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda pada 11 Agustus 1915.

Tokoh sentral pendirian Al-Irsyad adalah Al-'Alamah Syeikh Ahmad Surkati Al-Anshori, seorang ulama besar Mekkah yang berasal dari Sudan. Pada mulanya Syekh Surkati datang ke Indonesia atas permintaan perkumpulan Jami'at Khair -yang mayoritas anggota pengurusnya terdiri dari orang-orang Indonesia keturunan Arab golongan sayyid, dan berdiri pada 1905. Nama lengkapnya adalah SYEIKH AHMAD BIN MUHAMMAD ASSOORKATY AL-ANSHARY.

Al-Irsyad adalah organisasi Islam nasional. Syarat keanggotaannya, seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Al-Irsyad adalah: "Warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam yang sudah dewasa." Jadi tidak benar anggapan bahwa Al-Irsyad merupakan organisasi warga keturunan Arab.

Perhimpunan Al-Irsyad mempunyai sifat khusus, yaitu Perhimpunan yang berakidah Islamiyyah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pendidikan, pengajaran, serta social dan dakwah bertingkat nasional. (AD, ps. 1 ayat 2).

Perhimpunan ini adalah perhimpunan mandiri yang sama sekali tidak mempunyai kaitan dengan organisasi politik apapun juga, serta tidak mengurusi masalah-masalah politik praktis (AD, ps. 1 ayat 3).

Syekh Ahmad Surkati tiba di Indonesia bersama dua kawannya: Syeikh Muhammad Tayyib al-Maghribi dan Syeikh Muhammad bin Abdulhamid al-Sudani. Di negeri barunya ini, Syeikh Ahmad menyebarkan ide-ide baru dalam lingkungan masyarakat Islam Indonesia. Syeikh Ahmad Surkati diangkat sebagai Penilik sekolah-sekolah yang dibuka Jami'at Khair di Jakarta dan Bogor.

***

Berkat kepemimpinan dan bimbingan Syekh Ahmad Surkati, dalam waktu satu tahun, sekolah-sekolah itu maju pesat. Namun Syekh Ahmad Surkati hanya bertahan tiga tahun di Jami'at Khair karena perbedaan paham yang cukup prinsipil dengan para penguasa Jami'at Khair, yang umumnya keturunan Arab sayyid (alawiyin).

Sekalipun Jami'at Khair tergolong organisasi yang memiliki cara dan fasilitas moderen, namun pandangan keagamaannya, khususnya yang menyangkut persamaan derajat, belum terserap baik. Ini nampak setelah para pemuka Jami'at Khair dengan kerasnya menentang fatwa Syekh Ahmad tentang kafaah (persamaan derajat).

Karena tak disukai lagi, Syekh Ahmad memutuskan mundur dari Jami'at Khair, pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H). Dan di hari itu juga Syekh Ahmad bersama beberapa sahabatnya mendirikan Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah, serta organisasi untuk menaunginya: Jam'iyat al-Islah wal-Irsyad al-Arabiyah (kemudian berganti nama menjadi Jam'iyat al-Islah wal-Irsyad al-Islamiyyah).

Setelah tiga tahun berdiri, Perhimpunan Al-Irsyad mulai membuka sekolah dan cabang-cabang organisasi di banyak kota di Pulau Jawa. Setiap cabang ditandai dengan berdirinya sekolah (madrasah). Cabang pertama di Tegal (Jawa Tengah) pada 1917, dimana madrasahnya dipimpin oleh murid Syekh Ahmad Surkati angkatan pertama, yaitu Abdullah bin Salim al-Attas. Kemudian diikuti dengan cabang-cabang Pekalongan, Cirebon, Bumiayu, Surabaya, dan kota-kota lainnya.



Al-Irsyad di masa-masa awal kelahirannya dikenal sebagai kelompok pembaharu Islam di Nusantara, bersama Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis). Tiga tokoh utama organisasi ini: Ahmad Surkati, Ahmad Dahlan, dan Ahmad Hassan (A. Hassan), sering disebut sebagai "Trio Pembaharu Islam Indonesia." Mereka bertiga juga berkawan akrab. Malah menurut A. Hassan, sebetulnya dirinya dan Ahmad Dahlan adalah murid Syekh Ahmad Surkati, meski tak terikat jadwal pelajaran resmi.

Namun demikian, menurut sejarawan Belanda G.F. Pijper, yang benar-benar merupakan gerakan pembaharuan dalam pemikiran dan ada persamaannya dengan gerakan reformisme di Mesir adalah Gerakan Pembaharuan Al-Irsyad. Sedang Muhammadiyah, kata Pijper, sebetulnya timbul sebagai reaksi terhadap politik pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu yang berusaha untuk menasranikan orang Indonesia.

Muhammadiyah lebih banyak peranannya pada pembangunan lembaga-lembaga pendidikan. Sedang Al-Irsyad, begitu lahir seketika terlibat dengan berbagai masalah diniyah. Ofensif Al-Irsyad kemudian telah menempatkannya sebagai pendobrak, hingga pembinaan organisasi agak tersendat. Al-Irsyad juga terlibat dalam permasalahan di kalangan keturunan Arab, hingga sampai dewasa ini ada salah paham bahwa Al-Irsyad merupakan organisasi para keturunan Arab.

***

Al-Irsyad juga berperan penting sebagai pemrakarsa Muktamar Islam I di Cirebon pada 1922, bersama Syarekat Islam dan Muhammadiyah. Sejak itu pula, Syekh Ahmad Surkati bersahabat dekat dengan H. Agus Salim dan H.O.S. Tjokroaminoto. Al-Irsyad juga aktif dalam pembentuan MIAI (Majlis Islam 'A'laa Indonesia) di zaman pendudukan Jepang, Badan Kongres Muslimin Indonesia (BKMI) dan lain-lain, sampai juga pada Masyumi, Badan Kontak Organisasi Islam (BKOI) dan Amal Muslimin.

Di tengah-tengah suasana Muktamar Islam di Cirebon, diadakan perdebatan antara Al-Irsyad dan Syarekat Islam Merah, dengan tema: "Dengan apa Indonesia ini bisa merdeka. Dengan Islamisme kah atau Komunisme?" Al-Irsyad diwakili oleh Syekh Ahmad Surkati, Umar Sulaiman Naji dan Abdullah Badjerei, sedang SI Merah diwakili Semaun, Hasan, dan Sanusi.

Selaku penganut paham Pan Islam, tentu Syekh Ahmad Surkati bertahan dengan Islamisme. Semaun berpendirian, hanya dengan komunisme lah Indonesia bisa merdeka. Dua jam perdebatan berlangsung, tidak ditemukan titik temu. Namun Syekh Ahmad Surkati ternyata menghargai positif pendirian Semaun. "Saya suka sekali orang ini, karena keyakinannya yang kokoh dan jujur bahwa hanya dengan komunisme lah tanah airnya dapat dimerdekakan!"

Peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa para pemimpin Al-Irsyad pada tahun 1922 sudah berbicara masalah kemerdekaan Indonesia!

***

Seperti yang diajarkan Muhammad Abduh di Mesir, Al-Irsyad mementingkan pelajaran Bahasa Arab sebagai alat utama untuk memahami Islam dri sumber-sumber pokoknya. Dalam sekolah-sekolah Al-Irsyad dikembangkan jalan pikiran anak-anak didik dengan menekankan pengertian dan daya kritik. Tekanan pendidikan diletakkan pada tauhid, fikih, dan sejarah.

Sejak didirikannya, Al-Irsyad Al-Islamiyyah bertujuan memurnikan tauhid, ibadah dan amaliyah Islam. Bergerak di bidang pendidikan dan dakwah. Untuk merealisir tujuan ini, Al-Irsyad sudah mendirikan ratusan sekolah formal dan lembaga pendidikan non-formal di seluruh Indonesia. Dan dalam perkembangannya kemudian, kegiatan Al-Irsyad juga merambah bidang kesehatan, dengan mendirikan beberapa rumah sakit. Yang terbesar saat ini adalah RSU Al-Irsyad di Surabaya dan RS Siti Khadijah di Pekalongan.

Tercatat banyak lulusan Al-Irsyad, baik dari kalangan keturunan Arab maupun non-Arab yang telah memainkan peran penting di berbagai bidang. Lulusan pribumi yang turut berperan penting dalam modernisme Islam di Indonesia antara lain:

Yunus Anis: Alumnus Al-Irsyad yang dikenal sebagai seorang pemimpin yang menonjol dari Gerakan Muhammadiyah. Ia mendapat kehormatan dijuluki "tulang punggung Muhammadiyah" karena pengabdiannya sebagai sekretaris jenderal di organisasi tersebut selama 25 tahun.

Prof. Dr. T.M. Hasby As-Shiddique: Putera asli Aceh, penulis terkenal dalam masalah hadist, tafsir, dan fikih Islam moderen. Guru besar di IAIN Yogyakarta ini bahkan pernah menjabat Rektor Universitas Al-Irsyad di Solo (sekarang sudah tutup)

Prof. Kahar Muzakkir: Berasal dari Yogyakarta. Lulus dari Madrasah Al-Irsyad, Kahar Muzakkir melanjutkan studinya di Dar al-Ulum di Kairo. Ia sangat aktif berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dan termasuk penandatangan Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Kemudian ia menjadi Rektor Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.

Muhammad Rasjidi: Menteri Agama Republik Indonesia yang pertama, berasal dari Yogyakarta. Ia pernah menjadi professor di McGill University di Montreal, Kanada, dan juga mengajar di Universitas Indonesia, Jakarta. Semasa hidupnya menulis banyak buku.

Prof. Farid Ma'ruf: Asli Yogyakarta, profesor di IAIN, yang juga salah satu tokoh besar Muhammadiyah di awal-awal berdirinya. Lulusan Madrasah Al-Irsyad ini sempat menjabat Direktur Jenderal Urusan Haji di Departemen Agama.

Al-Ustadz Umar Hubeis: Jabatan pertamanya adalah sebagai Direktur Madrasah Al-Irsyad Surabaya. Di waktu yang bersamaan ia aktif di Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia). Umar Hubeis bahkan pernah menjadi anggota DPR mewakili Masyumi. Ia juga menjadi professor di Universitas Airlangga, Surabaya. Semasa ia hidupnya beliau juga menulis beberapa buku, terutama fikih. Yang terkenal adalah Kitab FATAWA.

Said bin Abdullah bin Thalib al-Hamdani: Lulusan Al-Irsyad Pekalongan ini sangat menguasai fikih dan menjadi professor di Fakultas Syariah IAIN Yogyakarta. Ia juga menulis buku-buku fikih. Di kalangan cendekiawan dan intelektual Islam Indonesia, ia dijuluki Faqih Al-Irsyadiyin (cendekiawan terkemuka di bidang hokum Islam dari Al-Irsyad). Sayang kebanyakan bukunya yang umumnya ditulis dalam bahasa Arab, belum diterjemahkan.

Abdurrahman Baswedan: Pendiri Partai Arab Indonesia (PAI) dan aktifis Masyumi ini pernah menjadi Wakil Menteri Penerangan RI.

***

Namun perkembangan Al-Irsyad yang awalnya naik pesat, kemudian menurun drastic bersamaan dengan masuknya pasukan pendudukan Jepang ke Indonesia. Apalagi setelah Syekh Ahmad Surkati wafat pada 1943, dan revolusi fisik sejak 1945. Banyak sekolah Al-Irsyad hancur, diporak-porandakan Belanda karena menjadi markas laskar pejuang kemerdekaan. Sementara beberapa gedung milik Al-Irsyad yang dirampas Belanda, sekarang berpindah tangan, tanpa bisa diambil lagi oleh Al-Irsyad.

Sampai 1985, Al-Irsyad tinggal memiliki 14 cabang, yang seluruhnya berada di Jawa. Namun berkat kegigihan para aktifisnya yang sudah menyebar ke seluruh pelosok Nusantara, Al-Irsyad berkembang kembali, sejak 1986. Puluhan cabang baru berdiri. Dan kini tercatat sekitar 130 cabang, dari Sumatera ke Papua.

Di awal berdirinya di tahun 1914, Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah dipimpin oleh ketua umum Salim Awad Balweel.

Dalam Muktamar terakhir di Bandung (2000), yang dibuka Presiden Abdurrahman Wahid di Istana Negara pada 3 Juli 2000, terpilih Ir. H. Hisyam Thalib sebagai ketua umum baru, menggantikan H. Geys Amar SH yang telah menjabat posisi itu selama empat periode (1982-2000).

***

Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah memiliki empat organ aktif yang menggarap segmen anggota masing-masing. Yaitu Wanita Al-Irsyad, Pemuda Al-Irsyad, Puteri Al-Irsyad, dan Pelajar Al-Irsyad. Peran masing-masing organisasi yang tengah menuju otonomisasi ini (sesuai amanat Muktamar 2000), cukup besar bagi bangsa. Pemuda Al-Irsyad misalnya, ikut aktif menumpas pemberontakan G-30-S PKI bersama komponen bangsa lainnya. Sedang Pelajar Al-Irsyad termasuk salah satu eksponen 1966 yang ikut aktif melahirkan KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia).

Di luar empat badan otonom tersebut, Al-Irsyad Al-Islamiyyah memiliki majelis-majelis, yaitu Majelis Pendidikan & Pengajaran, Majelis Dakwah, Majelis Sosial dan Ekonomi, Majelis Awqaf dan Yayasan, dan Majelis Hubungan Luar Negeri. Di luar itu ada pula Lembaga Istisyariyah, yang beranggotakan tokoh-tokoh senior Al-Irsyad dan kalangan ahli).
***

Sumber: Website PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah: www.alirsyad.org

Selasa, 21 September 2010

Renungan lucu ya,

Lucu ya, uang Rp 20,000an kelihatan begitu besar bila
dibawa ke kotak amal mesjid, tapi begitu kecil bila kita
bawa ke supermarket.


Lucu ya, 45 menit terasa terlalu lama untuk berzikir,
tapi betapa pendeknya waktu itu untuk pertandingan
sepakbola.


Lucu ya, betapa lamanya 2 jam berada di Masjid, tapi
betapa cepatnya 2 jam berlalu saat menikmati pemutaran
film di bioskop.


Lucu ya, susah merangkai kata untuk dipanjatkan saat
berdoa atau sholat, tapi betapa mudahnya cari bahan
obrolan bila ketemu teman.


Lucu ya, betapa serunya perpanjangan waktu dipertandingan
bola favorit kita, tapi betapa bosannya bila imam sholat
Tarawih bulan Ramadhan kelamaan bacaannya.


Lucu ya, susah banget baca Al-Quran 1 lembar saja, tapi novel best-seller
1000 halaman pun habis dilalap.


Lucu ya, orang-orang pada berebut paling depan untuk
nonton bola atau konser tapi berebut cari shaf paling
belakang bila Jumatan agar bisa cepat keluar.


Lucu ya, kita perlu undangan pengajian 3-4 minggu
sebelumnya agar bisa disiapkan di agenda kita, tapi untuk
acara lain jadwal kita gampang diubah seketika.


Lucu ya, susahnya orang mengajak partisipasi untuk dakwah,
tapi mudahnya orang berpartisipasi menyebar gossip.


Lucu ya, kita begitu percaya pada yang dikatakan koran,
tapi kita sering mempertanyakan apa yang dikatakan Al
Quran.


Lucu ya, semua orang penginnya masuk surga tanpa harus
beriman, berpikir, berbicara ataupun melakukan apa-apa.


Lucu ya, kita bisa ngirim ribuan jokes lewat email, tapi
bila ngirim yang berkaitan dengan ibadah / pengetahuan
ke-Islaman sering mesti berpikir dua-kali.


“Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin
bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari
Allah.” (QS. 33:47)

Operasi selaput dara

Selaput dara adalah selaput tipis yang ada di dalam kemaluan wanita, yang oleh masyarakat sering disebut keperawanan. Jika selaput dara tersebut belum pecah atau sobek, menunjukkan bahwa wanita tersebut masih perawan, dan belum pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki, walaupun tanda ini tidaklah mutlak, karena ada sebagian wanita yang tidak pecah selaput daranya saat melakukan hubungan seksual.

Yang dimaksud operasi selaput dara dalam pembahasan ini adalah operasi untuk memperbaiki selaput dara yang rusak atau mengembalikannya kepada tempat semula. Dan ini termasuk masalah kontemporer yang belum ditemui oleh para ulama pada masa lalu. Untuk memudahkan pemahaman, maka pembahasaan ini, kita bagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan penyebab hilangnya selaput dara.

Pertama: Hilang selaput dara karena sesuatu yang tidak dikatagorikan maksiat

Seorang gadis mungkin saja kehilangan selaput daranya (keperawanannya) akibat kecelakaan, jatuh, tabrakan, membawa beban terlalu berat, atau karena terlalu banyak bergerak, dan lain-lainnya. Begitu juga jika ia masih kecil dan diperkosa seseorang ketika dalam keadaan tidur atau karena ditipu.

Dalam keadaan seperti ini, jika si gadis yang tidak berdosa tadi melakukan operasi untuk mengembalikan selaput dara yang hilang atau rusak, maka, menurut sebagian ulama hal tersebut dibolehkan, atau disunnahkan, bahkan kadang-kadang hukumnya menjadi wajib (DR. Muh. Nu’aim Yasin, Fikih Kedokteran, hal 207 ), alasan-alasannya sebagai berikut:

Pertama, gadis tersebut tidak berbuat maksiat, kejadian yang menimpanya merupakan sebuah musibah. Ini sebagaimana orang yang patah tulang atau luka bakar atau terkelupas kulitnya akibat sebuah kecelakaan. Jika orang-orang yang kena musibah ini dibolehkan untuk melakukan operasi dengan tujuan memperbaiki organ tubuhnya yang rusak, maka orang yang kehilangan atau tersobek selaput daranya pun dibolehkan untuk melakukan operasi demi mengembalikan salah satu organ tubuh yang hilang tadi.

Kedua, menyelamatkan gadis ini dari tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepadanya akibat tidak mempunyai selaput dara lagi, sekaligus menutupi aib yang menimpa dirinya. Hal ini sesuai dengan ruh Islam yang memerintahkan untuk menutupi aib saudaranya, sebagaimana yang tersebut dalam hadist: “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akherat. “ [HR Bukhari dan Muslim]

Namun, walaupun begitu, ada sebagian ulama yang tidak membolehkan gadis tersebut untuk melakukan operasi selaput dara, karena mungkin saja orang lain tahu bahwa gadis tersebut sudah rusak atau hilang selaput daranya dari pihak-pihak tertentu, sehingga tujuan untuk menutup aib menjadi tidak terwujud. Selain itu, aurat si gadis tadi akan dilihat oleh para dokter, padahal operasi ini bukanlah hal yang darurat. Sedangkan untuk menghindari fitnah dan tuduhan bisa saja dengan menjelaskan kepada masyarakat atau calon suami, bahwa selaput dara yang hilang tadi akibat kecelakaan, bukan akibat perbuatan zina. [Dr. Muh. Muhtar Syenkity, Ahkam Jirahiyah Tibbiyah, hal 432)

Dari dua pendapat di atas, maka siapa saja yang selaput daranya robek atau hilang karena kecelakaan, atau karena hal-hal lain yang tidak termasuk maksiat, sebaiknya tidak usah melakukan operasi selaput dara, karena hal tersebut bukanlah hal yang darurat. Jika ingin menikah bisa dengan menjelaskan kepada calon suami keadaan yang sebenarnya. Akan tetapi jika memang keadaannya sangat mendesak, dan membutuhkan operasi selaput dara serta hal itu benar-benar akan membawa maslahat yang besar, maka hal itu dibolehkan juga.

Kedua: Hilang selaput dara karena maksiat seperti berzina

Orang yang berzina bisa dibagi menjadi dua keadaan:

1. Dia telah berzina, tapi masyarakat belum mengetahuinya

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Sebagian membolehkannya untuk melakukan operasi selaput dara, dengan dalih bahwa hal itu untuk menutup aib dan maksiat yang pernah dilakukannya, apalagi dia bersungguh–sungguh ingin bertaubat, dan ajaran Islam menganjurkan untuk menutup aib saudaranya, sebagaimana dalam hadist yang disebut di atas. Namun, sebagian ulama yang lain tidak membolehkannya, karena hal itu akan mendorongnya dan mendorong orang lain untuk terus-menerus berbuat zina, karena dengan mudah dia akan melakukan operasi selaput dara setelah melakukan zina dan ini akan membawa mafsadah (kerusakan) yang besar dalam masyarakat.

Namun untuk mengambil jalan tengah, hendaknya dilihat keadaan orang yang ingin melakukan operasi selaput dara. Jika memang benar-benar orang tersebut ingin bertaubat nasuha dan operasi tersebut akan membawa maslahat yang besar, maka tidaklah mengapa. Tapi jika tidak, sebaiknya ditinggalkan.

2. Dia telah melakukan zina, tapi masyarakat sudah mengetahuinya

Dalam keadaan seperti ini, para ulama sepakat untuk mengharamkan operasi selaput dara, karena madharatnya jauh lebih besar dan tidak ada maslahat yang didapat dari operasi tersebut sama sekali.

Ketiga: Hilangnya selaput dara karena pernikahan

Hilangnya selaput dara akibat hubungan seksual dalam pernikahan. Ini adalah sesuatu yang sangat wajar dan normal, bahkan hampir semua perempuan yang pernah menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan tersebut pasti mengalaminya. Dengan demikian, melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikan selaput daranya yang telah sobek dan hilang adalah perbuatan sia-sia dan menghambur-hamburkan uang dan waktu.

Selain itu, mau tidak mau dia harus membuka auratnya yang paling vital dan tentunya akan dilihat oleh para dokter yang akan menangani operasi. Oleh karenanya, melakukan operasi selaput dara dalam keadaan seperti ini adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam. Para dokter yang ikut menyetujui dan melakukan operasi juga ikut berdosa. Para ulama sepakat dalam hal ini. Wallahu A’lam.
Oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A
[www.hidayatullah.com]

Kezuhudan Umar bin Abdul Aziz

Kezuhudan Umar bin Abdul Aziz tidak kalah dengan kakeknya, Umar bin khatab yang selalu memperhatikan keadaan rakyatnya.

Hidayatullah.com--Indonesia yang konon negerinya gemah ripah loh jinawi, sampai saat ini rakyatnya masih banyak yang miskin. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin tetap dibawah garis kemiskinan. Tengok saja, kehidupan para pejabat yang diberi kepercayaan untuk mengurus negara, baru sebentar menjabat kekayaannya langsung membludak naik. Ujung-ujungnya mereka terjerat kasus korupsi. Lalu, siapa yang salah?

Taufik Ismail pernah mengatakan dalam seminarnya di Depok baru-baru ini. Sastrawan ini ini mengatakan,”Kita butuh dua abab untuk bisa mengentaskan kasus korupsi di Indonesia,” ujarnya. Taufik Ismail melihat generasi se-usianya sulit diperbaiki. Dari kalangan bawah hingga masyarakat atas seakan-akan telah menjamur penyakit yang namanya korupsi ini.

Seharusnya para pejabat yang memegang amanah rakyat, meneladani kehidupan-kehidupan pemimpin besar umat. Mereka benar-benar takut jika menyelewenagkan amanah yang telah diberikan kepercayaan kepadannya. Jabatan adalah amanah yang harus dipertangungjawabkan di hadapan masyarakat dan Allah Subhanallahhu wata’ala.

Sebagaimana diterangkan dalam hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Roti Umar bin Abdul Aziz

Dalam masalah harta, para pejabat pun bisa mengambil contoh khalifah Umar bin Abdul Aziz dari kisah sepotong rotinya. Seorang khilafah yang tidak mengkorup harta milik rakyatnya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya. Tidak mau menilep uang dari rakyatnya. Ia hidup sederhana, ala kadarnya.



Alkisah, tatkala Umar Bin Abdul Aziz masih menjabat sebagai khalifah, suatu hari ia pernah disediakan makanan oleh Istrinya. Sepotong roti yang masih hangat, harum dan wangi. Terlihat begitu lezat hingga membangkitkan selera.

Sang Khalifah merasa heran dan bertanya pada Istrinya: “Wahai Istriku dari mana kau memperoleh roti yang harum dan tampak lezat ini”?

Istrinya menjawab, “Ya Amirul Mukminin itu buatanku sendiri, aku sengaja membuatkan ini hanya untuk menyenangkan hatimu yang setiap hari selalu sibuk dengan urusan negara dan umat.

“Berapa uang yang kamu perlukan untuk membuat roti seperti ini” tanya Khalifah.

“Hanya tiga setengah dirham saja , kenapa memangnya” jawab sang istri

“Aku perlu tahu asal usul makanan dan minuman yang akan masuk ke dalam perutku ini, agar aku bisa mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT nanti, ” jawab Khalifah, dan bertanya lagi “Terus uang yang 3,5 dirham itu kau dapatkan dari mana”?

“Uang itu saya dapatkan dari hasil penyisihan setengah dirham tiap hari dari uang belanja harian rumah tangga kita yang selalu kau berikan kepadaku, jadi dalam seminggu terkumpulah 3.5 dirham dan itu cukup untuk membuat roti seperti ini yang halalan toyyiban,” jawab istrinya.

“Baiklah kalau begitu . Saya percaya bahwa asal usul roti ini halal dan bersih, “ kata Khalifah yang lalu menambahkan. “Berarti kebutuhan biaya harian rumah tangga kita harus dikurangi setengah dirham, agar tak mendapat kelebihan yang membuat kita mampu memakan roti yang lezat atas tanggungan umat. “

Kemudian Khalifah memanggil Bendahara Baitulmaal (Kas Negara) dan meminta agar uang belanja harian untuk rumah tangga Khalifah dikurangi setengah dirham. Dan Khalifah berkata kepada istrinya, “Saya akan berusaha mengganti harga roti ini agar hati dan perut saya tenang dari gangguan perasaan, karena telah memakan harta umat demi kepentingan pribadi. “

Itulah kisah Umar bin Abdul Aziz dengan sepotong rotinya. Kezuhudanya tidak kalah dengan kakeknya, Umar bin khatab yang selalu memperhatikan keadaan rakyatnya. Kakeknya semasa sabagai khalifah pernah mengatakan, “Seandainya ada seekor keledai mati di Syam lantaran ketiadaan makanan, niscaya Umar akan diminta pertanggungjawabanya di akherat.”

Sepatutnya kisah sepotong roti Umar bin Abdul Aziz di atas menjadi pelajaran penting untuk kita semua. Teladan bukan untuk para pejabat saja, melainkan kita semua bisa mengambil hikmah didalamnya. Ia begitu hati-hati terhadap harta yang ia makan setiap harinya. Menanyakan asal usulya, hingga jelas sumber cara memperolehnya. Karena harta ini, di akherat nanti akan ditanyakan 2 pertanyaan. Dari mana sumbernya? dan kemana harta itu akan dipergunakan?. Semoga kita semua bisa menirunya.

Oleh: Nurhadi
[www.hidayatullah.com]

Senin, 20 September 2010

Mari berlaku jujur

Jujur adalah sifat yang terpuji, sedangkan berdusta atau bohong adalah sifat tercela. Jujur akan membawa kebaikan dan kebaikan akan membawa ke syurga. Sebaliknya, bohong akan membawa kepada kedurhakaan, dan kedurhakaan akan menjerat pelakunya ke neraka. Oleh Karena itu Allah menyuruh kita supaya berlaku jujur dan menjanjikannya dengan pahala yang besar, sebagaimana firman-Nya didalam QS.Al Ahzab : 70-71


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا (٧٠)يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

70. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar,

71. niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.

Allah juga menyuruh kita supaya bertaqwa dan berada bersama orang-orang yang benar. Fiman Allah SWT dalam QS. At Taubah :119


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

119. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.

Rusaknya dunia ini adalah karena kebohongan. Orang-orang musyrik yang menganggap Allah punya sekutu, punya anak adalah termasuk orang-orang yang berbuat kedustaan dan mereka termasuk orang-orang yang sangat dhalim. Allah SWT berfirman dalam QS.Yunus: 17


فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْمُجْرِمُونَ


17. Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan ayat-ayatNya? Sesungguhnya, Tiadalah beruntung orang-orang yang berbuat dosa.

Dan juga Allah berfirman di dalam QS.An Nahl : 105


إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ

105. Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka Itulah orang-orang pendusta.

Dan juga dalam firman-Nya di QS.An Nahl : 116


وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ

116. dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara Dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah Tiadalah beruntung.

Dan orang-orang Yahudi dilaknat oleh Allah SWT karena mengadakan kebohongan dengan mengatakan Uzair adalah putera Allah. Begitu pula orang-orang Nasrani, mereka mengatakan bahwa Isa Al Masih adalah putera Allah. Allah SWT berfirman didalam QS.At Taubah : 30-31



وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (٣٠)اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ (٣١)

30. orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al masih itu putera Allah”. Demikianlah itu Ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru Perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka , bagaimana mereka sampai berpaling?

31. mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.

Dan berbohong adalah sifat orang-orang yang munafik. Firman Allah SWT didalam QS.Al Baqarah : 8-10)


وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِينَ (٨)يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ (٩)فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ (١٠)

8. di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian,” pada hal mereka itu Sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.

9. mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, Padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.

10. dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.

Didalam hadist juga banyak disebutkan pentingnya berbuat jujur dan supaya menjauhi berbuat dusta. Diantaranya sebagai berikut :


عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: عَلَيْكُمْ بِالصّدْقِ فَاِنَّ الصّدْقَ يَهْدِى اِلىَ اْلبِرّ وَ اِنَّ اْلبِرَّ يَهْدِى اِلىَ اْلجَنَّةِ. وَ مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَ يَتَحَرَّى الصّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدّيْقًا. وَ اِيَّاكُمْ وَ اْلكَذِبَ فَاِنَّ اْلكَذِبَ يَهْدِى اِلىَ اْلفُجُوْرِ وَ اِنَّ اْلفُجُوْرَ يَهْدِى اِلىَ النَّارِ. وَ مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَ يَتَحَرَّى اْلكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا. مسلم

Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Wajib atasmu berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Dan terus-menerus seseorang berlaku jujur dan memilih kejujuran sehingga dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan jauhkanlah dirimu dari dusta, karena sesungguhnya dusta itu membawa kepada kedurhakaan, dan durhaka itu membawa ke neraka. Dan terus menerus seseorang itu berdusta dan memilih yang dusta sehingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta”. [HR. Muslim juz 4, hal. 2013]


عَنْ اَبِى بَكْرٍ الصّدّيْقِ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: عَلَيْكُمْ بِالصّدْقِ، فَاِنَّهُ مَعَ اْلبِرّ وَ هُمَا فِى اْلجَنَّةِ. وَ اِيَّاكُمْ وَ اْلكَذِبَ، فَاِنَّهُ مَعَ اْلفُجُوْرِ وَ هُمَا فِى النَّارِ. ابن حبان فى صحيحه

Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Wajib atasmu berlaku jujur, karena jujur itu bersama kebaikan, dan keduanya di surga. Dan jauhkanlah dirimu dari dusta, karena dusta itu bersama kedurhakaan, dan keduanya di neraka”. [HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya, juz 5, hal. 368, no. 5743]


عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اِضْمَنُوْا لىِ سِتًّا مِنْ اَنْفُسِكُمْ، اَضْمَنْ لَكُمُ اْلجَنَّةَ. اُصْدُقُوْا اِذَا حَدَّثْتُمْ، وَ اَوْفُوْا اِذَا وَعَدْتُمْ، وَ اَدُّوْا اِذَا ائْتُمِنْتُمْ، وَ احْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ، وَ غُضُّوْا اَبْصَارَكُمْ، وَ كُفُّوْا اَيْدِيَكُمْ. احمد و ابن ابى الدنيا و ابن حبان فى صحيحه و الحاكم و البيهقى، فى الترغيب و الترهيب

Dari ‘Ubadah bin Shamit RA sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Hendaklah kalian menjamin padaku enam perkara dari dirimu, niscaya aku menjamin surga bagimu : 1. Jujurlah apabila kamu berbicara, 2. Sempurnakanlah (janjimu) apabila kamu berjanji, 3. Tunaikanlah apabila kamu diberi amanat, 4. Jagalah kemaluanmu, 5. Tundukkanlah pandanganmu (dari ma’shiyat) dan 6. Tahanlah tanganmu (dari hal yang tidak baik)”. [HR. Ahmad, Ibnu Abid-Dunya, Ibnu Hibban di dalam shahihnya, Hakim dan Baihaqi, dalam Targhib wat Tarhib juz 3, hal. 587]


عَنِ اْلحَسَنِ بْنِ عَلِيّ رض قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ص: دَعْ مَا يُرِيْبُكَ اِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ. فَاِنَّ الصّدْقَ طُمَأْنِيْنَةٌ، وَ اْلكَذِبَ رِيْبَةٌ. الترمذى و قال حديث حسن صحيح، فى الترغيب و الترهيب

Dari Hasan bin Ali RA ia berkata : Saya hafal dari Rasulullah SAW (beliau bersabda), “Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu (berpindahlah) kepada apa-apa yang tidak meragukanmu, karena jujur itu adalah ketenangan dan dusta itu adalah keraguan”. [HR. Tirmidzi dan ia berkata : Hadits Hasan Shahih, di dalam At-Targhiib wat Tarhiib, juz 3, hal. 589]


عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: ا?يَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ. اِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَ اِذَا وَعَدَ اَخْلَفَ وَ اِذَا ائْتُمِنَ خَانَ. البخارى

Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tanda kemunafiqan itu ada tiga hal, yaitu : 1. Apabila berbicara ia berdusta, 2. Apabila berjanji menyelisihi dan 3. Apabila diberi amanat ia khianat”. [HR. Bukhari juz 1, hal. 14]


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَ مَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا. اِذَا ائْتُمِنَ خَانَ، وَ اِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَ اِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَ اِذَا خَاصَمَ فَجَرَ. البخارى 1: 14

Dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Ada empat hal barangsiapa yang empat hal itu ada padanya maka ia adalah orang munafiq yang sebenarnya. Dan barangsiapa ada padanya satu bagian dari yang empat hal itu berarti ada padanya satu bagian dari kemunafiqan sehingga ia meninggalkannya, yaitu : 1. Apabila diberi amanat ia khianat, 2. Apabila berbicara ia berdusta, 3. Apabila berjanji menyelisihi dan 4. Apabila bertengkar ia curang”. [HR. Bukhari juz 1, hal. 14]


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَامِرٍ رض قَالَ: دَعَتْنِى اُمّى يَوْمًا وَ رَسُوْلُ اللهِ ص قَاعِدٌ فِى بَيْتِنَا. فَقَالَتْ: هَا تَعاَلَ اُعْطِكَ، فَقَالَ لهَاَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَا اَرَدْتِ اَنْ تُعْطِيْهِ، قَالَتْ: اَرَدْتُ اَنْ اُعْطِيَهُ تَمْرًا، فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ ص اَمَا اِنَّكِ لَوْ لَمْ تُعْطِيْهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كَذْبَةٌ.
?

Dari Abdullah bin ‘Amir RA ia berkata, “Pada suatu hari ibu saya memanggil saya, pada waktu itu Rasulullah SAW sedang duduk di rumah kami. Ibu saya berkata, “Kesinilah ! kamu saya beri”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Apakah betul engkau akan memberinya ?”. Ibu saya berkata, “Saya akan memberinya kurma”. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepada ibu saya, “Ketahuilah, sesungguhnya kamu jika tidak memberi sesuatu kepadanya niscaya kamu dicatat dusta”. [HR. Abu Dawud Juz 4, hal 298 no.4991, dlaif karena dalam sanadnya ada perawi yang tidak disebutkan namanya]

Demikianlah, semoga Allah SWT menjadikan kita orang-orang yang jujur dan menjaga kita dari berbuat dusta. Aamiin

sumber : http://mta-online.com/v2/2010/08/14/jangan-berdusta/

Minggu, 19 September 2010

tentang otak


Otak adalah salah satu organ yang paling menakjubkan di dalam tubuh manusia, karena ia dapat mengendalikan sistem saraf pusat agar bisa bekerja secara normal.

Otak manusia sangatlah kompleks dan terdiri sekitar 100 miliar saraf (neuron) dan ada begitu banyak hal terjadi di dalam otak dengan berbagai bidang yang berbeda. Karenanya otak termasuk salah satu organ vital dalam kehidupan manusia.

Seperti dikutip dari Howstuffworks, Jumat (5/3/2010) ini dia beberapa fakta lain seputar otak manusia yang belum banyak diketahui:

1. Otak tetap aktif meskipun kepala sudah terpenggal.
Berdasarkan pengamatan beberapa kisah diketahui bahwa otak manusia bisa tetap aktif selama beberapa detik setelah kepalanya dipenggal. Namun para dokter percaya bahwa hal tersebut merupakan refleksi kedut otot.

Dr Harold Hillman, mantan direktur Unity Laboratory of Applied Neural Biology di University of Surrey menuturkan bahwa kematian terjadi karena adanya pemisahan antara otak dengan sumsum tulang belakang, tapi hal ini bersifat menyakitkan sehingga banyak negara yang tidak memberlakukan metode ini.

2. Otak bisa mempelajari pesan bawah sadar.
Otak dapat mempelajari pesan yang berasal dari alam bawah sadar seseorang sehingga nantinya akan mempengaruhi perilaku dari orang tersebut. Banyak perusahaan menggunakan hal ini sebagai ajang promosi untuk mempengaruhi seseorang agar mau membeli produknya.

3. Obat-obatan bisa menyebabkan lubang di otak.
Salah satu penelitian menyatakan penggunaan obat seperti mariyuana bisa menghilangkan sedikit memori, sedangkan untuk obat seperti kokain atau ekstasi dapat menimbulkan lubang di otak. Sebenarnya satu-satunya hal yang dapat menimbulkan lubang di otak adalah akibat adanya trauma atau benturan fisik.

Selain itu sebuah studi dari New Scientist menyatakan penggunaan obat-obatan jangka panjang dapat menyebabkan pertumbuhan tidak normal dari otak yang bersifat permanen, karenanya sulit untuk mengubah perilaku dari seorang pecandu.

4. Otak manusia berwarna abu-abu.
Beberapa bagian dari tubuh memiliki warna tersendiri untuk darah, jaringan, tulang atau cairan lain. Tapi jika otak manusia diawetkan dalam stoples meskipun masih berdenyut kebanyakan berwarna abu-abu, karena itu seluruh otak kadang disebut sebaagi materi abu-abu. Namun otak juga tetap mengandung materi putih yang terdiri dari serat saraf untuk menghubungkan materi abu-abu.

Sedangkan komponen yang berwarna hitam disebut dengan substantia nigra yang merupakan neuromelanin hitam, yaitu pigmen khusus yang sama dengan warna kulit dan rambut dan merupakan batas dari bagian basal ganglia.

5. Otak manusia merupakan otak yang paling besar.
Beberapa binatang bisa menggunakan otaknya untuk melakukan berbagai hal yang dilakukan oleh manusia. Tapi sebenarnya otak manusia berukuran paling besar dibandingkan dengan otak binatang manapun. Rata-rata berat otak manusia dewasa sebesar 1,361 kilogram, berat ini hampir sama dengan binatang lumba-lumba yang dianggap sebagai hewan yang cerdas.

Namun berat dari otak ini dibandingkan dengan ukuran tubuhnya, sehingga otak manusia tetap saja menjadi yang paling besar. Selain itu kecerdasan juga berkaitan dengan berbagai komponen di otak, dan mamalia memiliki korteks serebral terbesar yang bertanggung jawab terhadap fungsi memori, komunikasi dan berpikir.

sumber : http://menujuhijau.blogspot.com/2010/07/ternyata-kepala-masih-berfungsi-saat.html

Fatwa nonton TV



Televisi adalah salah satu media untuk menyampaikan informasi berupa gambar dan suara (audio visual). Informasi yang disampaikan pun beragam mulai dari berita, keagamaan dan film. Namun, dewasa ini televisi telah menjadi media untuk mengekspose aurat perempuan, baik berupa sinetron ataukah berita-berita yang membahas tentang kehidupan pribadi seseorang bahkan aib orang lain seperti infotainment.

Mengekspose sesuatu melalui media televisi, jika berupa hal yang diharamkam seperti aurat perempuan ataukah aib orang lain adalah haram. Oleh karena itu, hukum melihat televisi jika berupa tanyangan aurat perempuan adalah haram karena termasuk mendukung penayangan yang haram, lebih-lebih lagi ketika tayangan itu bisa membangkitkan birahi. Demikian juga pemberitaan aib orang lain seperti dalam infotainment tergolong ghibah (menggunjing) yaitu menyebutkan perihal orang lain yang tidak disukai walaupun sesuai kenyataannya. Menyimak orang lain yang menghibah/menggunjing dikategorikan ikut menghibah yang haram dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (12)

“ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”(Q.S. al-Hujurat : 12)

Namun jika berupa tayangan berita atau edukasi tanpa ada pengeksposan aurat wanita, maka diperbolehkan, bahkan bisa menjadi wajib jika televisi menjadi satu-satunya media untuk belajar ilmu agama yang wajib baginya

sumber : http://www.forsansalaf.com/2010/menonton-tv/

Tips memilih susu untuk balita

Selama ini banyak iklan baik di televisi maupun media cetak, mengenai susu untuk balita. Semua produsen susu mengklaim bahwa produknya yang terbaik. Dengan berbagai macam keunggulan. Patut diakui bahwa susu memang minuman yang bergizi. Semua orang mengetahuinya. Namun, setelah si kecil berusia di atas dua tahun, susu apa yang harus diberikan setelah ASI? Saat ini bermunculan produk susu untuk balita berusia di atas satu tahun. Dengan berbagai macam kelebihan yang ditawarkan. Tetapi, sebagai orangtua harus hati-hati bila memutuskan memilih susu untuk balita.

Sebagai orangtua tentu menginginkan agar anak kita mendapatkan pemenuhan gizi yang terbaik. Agar tidak terjadi kekurangan zat gizi yang dibutuhkan selama proses pertumbuhan dan perkembangannya. Seperti telah diketahui, bahwa unsur gizi terdiri dari karbohidrat (nasi, jagung, ubi, sagu), protein (ikan, daging, tempe, tahu, telur), lemak (daging, susu), vitamin dan mineral (buah, sayuran, susu). Semua itu terkandung dalam 4 sehat 5 sempurna. Kekurangan salah satu unsur gizi tentu akan mempengaruhi tumbuh kembang anak. Hal ini akan mempengaruhi dalam perkembangan fisik maupun mentalnya. Sebagai orangtua sebaiknya memperhatikan faktor keamanan bahan pangan yang dikonsumsi oleh anak. Termasuk produk susu sebagai penyempurna gizi balita. Pilihlah produk susu yang aman, yang tidak mengandung bahan pengawet. Dengan banyaknya iklan susu yang ada, kadang membuat bingung orang tua. Produk susu yang ada di pasaran dapat dibagi menjadi dua yaitu susu bubuk dan susu cair. Sedangkan menurut proses pembuatannya yaitu susu UHT, susu skim, dan susu formula.

Saat ini, masih banyak orang yang bingung menentukan mana susu yang terbaik untuk anaknya. Produk susu menurut proses pembuatannya adalah susu UHT (Ultra High Temperature), susu skim, dan susu formula. Susu UHT adalah susu yang disterilisasi dengan suhu tinggi (135 -145 derajat Celsius) dalam waktu yang singkat selama 2-5 detik. Pemanasan ini bertujuan untuk membunuh seluruh mikroorganisma (baik bakteri pembusuk maupun patogen) dan spora. Waktu pemanasan yang singkat dimaksudkan untuk mencegah kerusakan nilai gizi susu serta untuk mendapatkan warna, aroma dan rasa yang relatif tidak berubah seperti susu segar. Kesegaran susu akan terasa nikmat jika segera diminum. Susu UHT direkomendasikan untuk anak usia 12 bulan ke atas. Sedangkan susu skim adalah susu bubuk tanpa lemak yang dibuat dengan cara pengeringan. Untuk menghilangkan sebagian air dan lemak tetapi masih mengandung laktosa, protein, mineral, vitamin yang larut lemak, dan vitamin yang larut air (B12). Susu skim sebenarnya tidak ditujukan untuk anak karena telah dihilangkan sebagian lemak susunya. Namun dapat saja diberikan pada anak yang obesitas. Karena mengandung nilai kalori hanya 55 persen dari seluruh energi susu. Jangka waktu simpan susu UHT lebih lama dari produk susu cair dengan cara sterilisasi pasteurisasi. Susu UHT dapat disimpan antara 6 - 10 bulan meski tanpa bahan pengawet. Bahkan tidak perlu dimasukkan ke dalam lemari pendingin. Selain itu, susu UHT adalah susu yang higienis dengan biaya pengemasan relatif murah. Jadi biasanya produk susu UHT dijual dengan harga yang terjangkau. Selanjutnya susu formula adalah susu bubuk yang berasal dari susu sapi segar kemudian dikeringkan. Dengan tambahan zat gizi lain seperti lemak atau protein. Proses pengeringan umumnya menggunakan spray dryer atau roller dryer. Dalam pengolahan susu cair menjadi susu bubuk dapat terjadi kerusakan protein sebesar 30 persen. Begitu juga kerusakan vitamin dan mineralnya. Kelebihan dari susu bubuk mempunyai jangka waktu simpan relatif lebih lama yaitu sampai 2 tahun. Namun dengan penanganan yang baik dan benar. Susu bubuk sendiri dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu susu bubuk berlemak (full cream milk powder), susu bubuk rendah lemak (partly skim milk powder) dan susu bubuk tanpa lemak (skim milk powder).

Dilihat dari kualitas, susu segar atau susu UHT dan pasteurisasi lebih baik dibandingkan susu formula, atau susu skim. Selain bebas pengawet, produk susu segar juga lebih murah. Jadi yang perlu diketahui adalah pilih produk susu yang cocok untuk anak. Selalu perhatikan dalam hal penyimpanannya. Sesuaikan dengan kebutuhan gizi anak. Konsumsi susu memang penting untuk menunjang tumbuh kembang si kecil. Dan untuk meningkatkan sistem imunitas (kekebalan) tubuh terhadap berbagai penyakit.

Tetapi pemenuhan gizi sebenarnya adalah melalui pola pemberian makanan seimbang. Karena itu, kita tidak perlu khawatir bila anak tidak minum susu. Selama kebutuhan zat gizi (nutrisi) sudah terpenuhi dari makanan yang dikonsumsinya sehari-hari.

sumber : http://www.kulinet.com/baca/memilih-susu-untuk-balita/1337/

Sabtu, 18 September 2010

Saatnya Meninggalkan Musik

Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.

Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.

Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).

Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”

Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

“Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[1]

Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).[2]

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[3]

Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”

Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,

“Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.[4]

Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal hadits/ dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun”

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

“Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An Najm: 59-62)

Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?

Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.[5]

‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”[6]

Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian

Hadits Pertama

Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.

Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.

Memang, ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:

Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.

Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).

Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?

Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8]

Hadits Kedua

Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”[9]

Hadits Ketiga

Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,

عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا

Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”

Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[10]

Keterangan Hadits

Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,

اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ

“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[11]

Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”

Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”

‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”

Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”

Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”

Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”[12]

Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[14]
3. Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[15]
4. Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”[16]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[17]

Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,

“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”

Lalu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”[18]

Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.

Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,

“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[19]

Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
4. Tidak diiringi alat musik.
5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.[20]
7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]

Penutup

Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.

Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[22]

Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.”[23]

Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.

***

Disempurnakan di Pangukan-Sleman, 16 Rabi’ul Awwal 1431 H (02/03/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://www.muslim.or.id

[1] Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.

[2] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.

[3] Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.

[4] Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H

[5] Lihat Zaadul Masiir, 5/448.

[6] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.

[7] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.

[8] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.

[9] HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[10] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[11] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[12] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H

[13] Lihat Talbis Iblis, 282.

[14] Lihat Talbis Iblis, 284.

[15] Lihat Talbis Iblis, 283.

[16] Lihat Talbis Iblis, 280.

[17] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.

[18] Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H

[19] Majmu’ Al Fatawa, 11/567.

[20] Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)

[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.

[22] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.

[23] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.