Sabtu, 25 September 2010

About Seafood

Belakangan ini, semakin banyak muncul pertanyaan seputar masalah seafood khususnya kepiting (crab) seiring dengan munculnya wirausaha restoran seafood dan budidaya kepiting, apakah halal atau haram untuk memakannya yang membuat sebagian masyarakat muslim ragu-ragu untuk menyantapnya, padahal mungkin sebelumnya sangat menyukai menu masakan kepiting dan hobi memakannya. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum menjualnya sebagai masakan sea food ataupun memasoknya ke restoran dan warung yang menjualnya. Hal ini mungkin jarang dibahas dalam buku-buku dan tulisan fiqih sementara pada realitasnya, persoalan ini banyak dihadapi dalam keseharian, baik dari sisi konsumsi, produksi maupun distribusi penjualannya.

Di kalangan umat Islam Indonesia, secara tradisional, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya. Fenomena itu sebenarnya berangkat dari kesadaran umum akan pentingnya sikap berhati-hati menghindari barang yang haram dan hanya mengkonsumsi barang yang halal.

Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), baik dalam mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan jenis-jenis lainnya antara lain dalam firmannya:

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

“(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. al-A`raf [7]: 157).

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya” (QS. al-Maidah:4).

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” (QS. An-Nahl:114).

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS.Al-Maidah:88)

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”. (QS.Al-Maidah:96)

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS.al-Baqarah:29)

Demikian pula Nabi saw berpesan tentang keharusan memperhatikan kehalalan maupun keharaman sesuatu yang dikonsumsi demi menjaga kesucian diri dan keterkabulan jiwa, antara lain dalam sabdanya:

“Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, ‘Hai rasul-rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’ (QS. al-Mu’minun [23]: 51), dan berfirman pula, ‘Hai orang yang beriman! Makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…’ (QS. al-Baqarah: 172).

Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, ‘Ya Tuhan; ya Tuhan…’ (Berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umum-nya dikabulkan oleh Allah–pen.). Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), ‘Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya?’” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).

Dalam konteks status hukum mengkonsumsi suatu barang ataupun binatang, maka selama tidak ditemukan dalil yang akurat ataupun indikasi kuat yang dapat dikategorisasikan ke dalam salah satu jenis yang diharamkan Allah, maka seharusnya kita kembali kepada hukum asal yakni halal atau mubah.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.22) bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-Ashlu fil asya’ al-ibahah) menurut beliau bahwa hukum asal segala sesuatu yang Allah ciptakan dan manfaatnya adalah halal dan boleh, kecuali apa yang ditentukan hukum keharamannya secara pasti oleh nash-nash yang shahih dan sharih (accurate texts and clear statements). Maka jika tidak ada nash seperti itu maka hukumnya kembali kepada asalnya yakni boleh. (istishab hukmil ashl). Prinsip inilah yang dipakai Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menentukan hukum segala sesuatu selain ibadah dan aqidah. (Qawa’id Nuraniyah Fiqhiyah, hal. 112-113)

Kaidah hukum itu berdasarkan ayat-ayat yang jelas (sharih), firman Allah: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS.Al-Baqarah:29) Demikian pula dalam surat Al-Jatsiyah:13 dan Luqman:20. Inilah bentuk rahmat Allah kepada umat manusia dengan berlakunya syariah yang memperluas wilayah halal dan mempersempit wilayah haram, seperti ditegaskan oleh Nabi saw: “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka ia adalah halal (hukumnya) dan apa yang Dia haramkan maka (hukumnya) haram. Sedang apa yang Dia diamkan maka ia adalah suatu yang dimaafkan. Maka terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” (HR. Hakim dan Bazzar)

Ketika Rasulullah saw ditanya tentang hukum mentega, keju dan keledai liar, beliau enggan menjawab satu persatu masalah parsial ini melainkan beliau alihkan kepada kaidah dasar hukum agar mereka dapat cerdas menyimpulkan segala persoalan dengan sabdanya: “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak sebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Bahkan Rasulullah melarang kita untuk mencari-cari alasan untuk mempersoalkan sesuatu yang Allah sengaja diamkan itu dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa hal fardhu maka jangan kamu abaikan, dan telah menggariskan beberapa batasan maka jangan kamu langgar dan telah mengharamkan beberapa hal maka jangan kamu terjang serta telah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan maka jangan kamu permasalahkan.”(HR. Dar Quthni)

Bila kita telusuri berbagai macam kitab-kitab fiqih dalam masalah makanan, niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik. (Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol V hal. 123)

Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang haram. (QS. Al-A’raf: 157, An-Nisa’:29, Al-Maidah:4, Al-An’am: 119, 145). Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah) Di antara faktor-faktor dan unsur-unsur kandungan yang dapat mengharamkan makanan di antaranya:

1. Dipastikan dapat menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik manusia. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah:195). Rasulullah saw bersabda: “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad.) dan sabdanya: “Barang siapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR. Bukhari)

2. Memabukkan, melalaikan atau menghilangkan ingatan. Seperti segala jenis minuman keras, obat-obatan terlarang, candu, narkotika dan zat adiktif lainnya. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90). Rasulullah saw bersabda: “segala sesuatu jika banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya pun haram.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

3. Najis dan terkontaminasi najis. Contoh: babi, darah, anjing, bangkai (selain ikan dan belalang). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait, vol. V/125) Allah berfirman:

“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena semua itu najis atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145).
Selain itu, di dalam mazhab Syafi’i kita temukan larangan syariah untuk mengkonsumsi binatang yang hidup di dua alam (air dan darat).

Apabila kita dapati Nabi saw melarang beberapa jenis makanan atau binatang di luar konteks yang dinashkan oleh al-Qur’an maka ulama fiqih dan ushul seperti Imam Asy-Syaukani mengkategorikan larangan Nabi tersebut sebagai larangan makruh bukan haram. Atau bila terdapat kesesuaian ‘illat (sebab) hukum pengharaman dalam al-Qur’an seperti najis atau indikasi najis, rijs atau fisq yang semuanya digolongkan khabaits kebalikan halal yang identik dengan thoyyibat secara umum. Maka hal itu termasuk kategori qiyas (analogi) terhadap larangan al-Qur’an.

As-Syaukani melihat tidak ada relevansinya pengharaman binatang yang diperintahkan oleh Nabi untuk dibunuh maupun yang dilarang Nabi untuk dibunuh merupakan konsekuensi logis dan kultural untuk menjadi dalil pengharaman untuk memakannya maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar pengharaman. Namun bila binatang yang diperintahkan Nabi untuk membunuhnya maupun yang dilarang untuk membunuhnya termasuk kategori khabaits (najis) maka pengharamannya berdasarkan ayat di atas, jika tidak mengandung unsur khabaits yang manshus (ditegaskan oleh nash ayat) maka hukumnya kembali kepada hukum asal yakni halal berdasarkan dalil dan kaidah umum. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, V/14)


Keraguan sementara umat Islam tentang kehalalan kepiting adalah karena diduga ia hidup di dua alam. Hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan ilmiah tentang tabiat dan karakteristik biologis kepiting itu sendiri apakah hidupnya memang benar-benar di dua alam, atau termasuk binatang darat atau binatang yang hanya bisa hidup di air. Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfadz al-Minhaj, (VIII/150-152) menjelaskan bahwa pengertian “binatang laut/air” adalah binatang yang tidak dapat hidup kecuali di air dan jika keluar darinya dalam waktu lama ia tidak akan bisa bertahan hidup, sedangkan “binatang yang hidup di laut/air dan di daratan” yaitu yang hidup di dua alam tersebut secara permanen seperti katak, sarathan (cancer) atau disebut kala jengking air dan ular adalah haram karena kejorokan dan bahayanya.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Syeikh Muhammad al-Khathib al-Syarbaini dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani al-Minhaj, (IV/297), Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, (IV/298) serta syarah Imam Asy-Syarbaini yang pada kesimpulan bahwa binatang laut yang tidak hidup kecuali padanya adalah halal untuk dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang menegaskan kehalalannya. Sebagaimana hadits Nabi saw. “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Khamsah).

Ibn al-‘Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (III/249) berpendapat bahwa binatang yang hidup di daratan dan di laut secara bersamaan hukumnya yang benar adalah haram untuk dimakan, karena terdapat padanya kontradiksi antara dalil yang mengharamkan dan dalil yang menghalalkan, maka kita cenderung mengharamkan untuk lebih berhati-hati. Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa para ulama selain Ibnu Al-‘Arabi berpendapat bahwa semua binatang yang hidupnya secara efektif hanya bertahan di air hukumnya halal sekalipun telah menjadi bangkai meskipun ia dapat hidup di darat untuk sejenak, kecuali katak tetap haram.

Berdasarkan pendapat ahli biologi, Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp) (2002) dapat disimpulkan bahwa sebenarnya jenis kepiting yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam.
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu:
a) Scylla serrata,
b) Scylla tranquebarrica,
c) Scylla olivacea, dan
d) Scylla paramamosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.

Kepiting menurutnya adalah termasuk jenis binatang air, dengan alasan:
a) Bernafas dengan insang,
b) Berhabitat di air,
c) Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.

Sebenarnya kepiting, termasuk keempat jenis di atas hanya ada yang hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan di air tawar Jadi, tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam; di laut/air dan di darat.

Majelis Ulama Indonesia melalui rapat Komisi Fatwa pada tanggal 15 Juni 2002 berdasarkan uraian ilmiah dari para pakar terkait dengan masalah ini menyimpulkan bahwa kepiting adalah bintang air, baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam yaitu tidak hidup di laut dan di darat sekaligus secara permanen.

Dengan demikian hukum kepiting yang biasa dikonsumsi di Indonesia dan hidup di satu alam saja yaitu di air adalah halal, baik untuk dikonsumsi, dijual dan diternakkan sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia serta proses memasaknya tidak dicampuri atau menggunakan bahan yang dilarang syariah seperti arak Cina (angciu) yang dikategorikan sebagai khamer. Persoalan thoyyib (sifat baik) dan tidaknya dari segi kesehatan terkait dengan kadar kolesterol dan sebagainya, maka dikembalikan secara relatif kepada kondisi kesehatan fisik masing-masing individu serta pola hidup sehatnya. Wallahu A’lam.

Wabillahit Taufiq wal Hidayah.

Dr. Setiawan Budi Utomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar