Minggu, 24 Oktober 2010

Apakah kita sudah bertaqwa

Segala puji bagi Allah, Dzat yang paling berhak untuk kita takuti dan tempat kita memohon ampunan. Salawat dan keselamatan semoga terus tercurah kepada teladan terbaik, seorang hamba yang telah diampuni dosa-dosanya namun senantiasa beristighfar dan bertaubat kepada-Nya minimal tujuh puluh kali setiap harinya, semoga keselamatan juga terlimpah kepada para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba’du.

Taqwa merupakan sebab keberuntungan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertaqwalah kalian kepada Allah, mudah-mudahan kalian beruntung.” (QS. al-Baqarah: 189 lihat juga QS. Ali Imran: 130 dan 200). Ini artinya, barangsiapa yang tidak bertaqwa kepada Allah maka dia tidak menempuh jalan yang akan mengantarkan dirinya menuju keberuntungan (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 88).

Hal ini -keberuntungan bagi orang yang bertaqwa- adalah sesuatu yang sangat wajar dan mudah dipahami, karena orang yang bertaqwa akan mendapatkan pertolongan dan pembelaan dari Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah senantiasa bersama dengan orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang suka berbuat ihsan/kebaikan.” (QS. an-Nahl: 128). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah akan senantiasa bersama dengan orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 194). Yang dimaksud dengan kebersamaan Allah di sini adalah pertolongan dan pembelaan serta taufik dari-Nya, sebuah kebersamaan yang khusus bagi para rasul dan pengikut setia mereka (lihat Mudzakkirah ‘ala al-Aqidah al-Wasithiyah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, hal. 38, lihat juga Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 90)

Orang paling faqih/paham agama dalam pandangan ulama salaf adalah orang yang paling bertaqwa. Suatu ketika, Sa’ad bin Ibrahim rahimahullah ditanya mengenai siapakah orang yang paling faqih di antara penduduk Madinah? Maka beliau menjawab, “Yaitu orang yang paling bertaqwa di antara mereka.” Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayim dalam Miftah Dar as-Sa’adah (lihat Ta’liqat Risalah Lathifah oleh Abul Harits at-Ta’muri, hal. 44). Lalu apakah pengertian taqwa? Thalq bin Habib rahimahullah mengatakan, “Taqwa adalah kamu mengerjakan ketaatan kepada Allah dengan bimbingan cahaya dari Allah dengan mengharap pahala dari Allah, dan kamu meninggalkan kemaksiatan kepada Allah dengan bimbingan cahaya dari Allah disertai rasa takut akan siksaan dari Allah.” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [6/222])

Namun, mewujudkan ketaqwaan tak semudah mengucapkannya. Karena ia membutuhkan ketekunan dan kesabaran serta ketelitian dalam mengoreksi diri dan berjuang untuk memperbaikinya. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama, “Tidaklah seseorang itu bisa menjadi orang yang bertaqwa sampai dia menjadi orang yang sangat perhitungan terhadap dirinya sendiri melebihi ketelitian seorang pengusaha terhadap rekan usahanya, dan juga sampai dia bisa mengetahui darimanakah pakaiannya (halal atau haram), tempat makan dan minumnya.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab al-’Ilm, oleh Syaikh Abdul Aziz as-Sad-han hafizhahullah, hal. 117).

Oleh sebab itu juga, tidak semestinya seorang larut dengan pujian yang dialamatkan orang lain kepada dirinya. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama, “Orang yang berakal adalah yang mengenali jati dirinya sendiri dan tidak tertipu oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti seluk-beluk -kekurangan- dirinya.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab al-’Ilm, hal. 118). Perhatikanlah apa yang diucapkan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu tatkala mendengar orang-orang memuji-muji dirinya. Beliau justru berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri, dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka, maka ya Allah jadikanlah aku lebih baik daripada apa yang mereka sangka, dan jangan Engkau hukum aku gara-gara ucapan mereka, dan dengan rahmat-Mu maka ampunilah keburukan yang tidak mereka ketahui -pada diriku-.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab al-’Ilm, hal. 119).

Salah satu cara untuk mengoreksi diri adalah dengan mengambil pelajaran dari kesalahan-kesalahan yang menimpa orang lain, yaitu dengan mencari tahu sebab-sebab yang mengantarkan mereka terjatuh ke dalam kesalahan tersebut (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab al-’Ilm, hal. 120). Sehingga, orang yang berbahagia adalah yang bisa memetik pelajaran dari kejadian yang menimpa orang lain, bukan justru dia sendiri yang menjadi bahan pelajaran bagi orang-orang di sekelilingnya akibat kekeliruan yang dilakukannya. Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, “Sesungguhnya orang yang berbahagia itu adalah yang bisa memetik nasehat dari kejadian yang menimpa orang lain.” (al-Fawa’id, hal. 140)

Salah seorang pembesar tabi’in serta tokoh ahli ibadah bernama Mutharrif bin Abdullah bin asy-Syikhkhir rahimahullah berdoa kepada Allah, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu agar jangan sampai ada orang lain yang lebih berbahagia dengan ilmu yang Kau ajarkan kepadaku daripada diriku sendiri, dan aku berlindung kepada-Mu agar jangan sampai aku menjadi bahan pelajaran bagi orang selain diriku.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari doa ini, “Ini adalah termasuk doa yang paling bagus.” (lihat Tsamrat al-’Ilmi al-’Amalu oleh Syaikh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr hafizhahullah, hal. 20)

Dari sini, kita bisa mengetahui betapa besar peran muhasabah/introspeksi diri dalam mewujudkan ketaqwaan di dalam diri kita. Tidak mengherankan jika Allah ta’ala menyebutkan kedua perkara ini secara beriringan untuk mengingatkan kita tentang keterkaitan yang erat antara keduanya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang sudah dia persiapkan untuk menyambut hari esok (hari kiamat). Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap segala amalan yang kalian kerjakan.” (QS. al-Hasyr: 18)

Sementara, kita semua tahu bahwasanya pada hari kiamat kelak banyaknya harta dan keturunan tidak akan memberikan manfaat sama sekali, kecuali bagi orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat dari gelapnya syubhat dan kotornya syahwat. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Pada hari itu -hari kiamat- tidak bermanfaat harta dan keturunan kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (QS. asy-Syu’ara’: 88-89). Maka ketaqwaan yang hakiki adalah ketaqwaan yang berakar dari dalam lubuk hati, bukan sekedar ucapan yang indah dan penampilan yang mengagumkan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ketaqwaan yang hakiki adalah ketaqwaan dari dalam hati bukan semata-mata ketaqwaan dengan anggota badan.” (al-Fawa’id, hal. 136). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Yang demikian itu, barangsiapa yang mengagungkan perintah-perintah Allah, sesungguhnya hal itu lahir dari ketaqwaan di dalam hati.” (QS. al-Hajj: 32). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Tidak akan sampai kepada Allah daging maupun darahnya (kurban), akan tetapi yang akan sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan dari kalian.” (QS. al-Hajj: 37).


Pertanyaan paling mendasar bagi kita sekarang adalah, “Apakah kita masih memiliki hati?”. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Carilah hatimu pada tiga tempat; ketika mendengarkan bacaan al-Qur’an, pada saat berada di majelis-majelis dzikir/ilmu, dan saat-saat bersendirian. Apabila kamu tidak berhasil menemukannya pada tempat-tempat ini, maka mohonlah kepada Allah untuk mengaruniakan hati kepadamu, karena sesungguhnya kamu sudah tidak memiliki hati -yang hidup- lagi.” (al-Fawa’id, hal. 143). Allahul musta’aan…

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id

Kamis, 21 Oktober 2010

Doa antara dua khutbah jumat

Umumnya, mengangkat tangan ketika berdoa' ini sunnah. Ini berdasarkan hadith Nabi saw, sabdanya :

إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ

"Sesungguhnya Allah yang Maha Mulia, apabila hambanya mengangkat tangan kpadanya, ia tidak akan menolak dengan tangan kosong" - Riwayat Al-Tirmudzi no: 3556, dikelaskan sebagai Sahih oleh al-Albani didalam Sahih al-Tirmudzi.

Akan tetapi, mengangkat tangan semasa berdo'a didalam Khutbah Jumaat bagi Khatib bukanlah sunnah untuk mengangkat tangannya. Ia hanya disunnahkan menunjuk dengan menggunakan jari telunjuk. Malah para sahabat mengutuklarang khatib mengangkat tangan ketika berdo'a.

Imam Muslim (874) dan Abu Daud (1104) telah meriwayatkan :

عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ أنه رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ (زاد أبو داود : وَهُوَ يَدْعُو فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ) فَقَالَ: ( قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ

"dari 'Umaarah ibn Ru'aibah melihat Bishr ibn Marwaan ketika diatas mimbar mengangkat tangan (Abu Daud menambah : apabila melakukan do'a pada hari Jumaat), dan berkata :'Semoga Allah menjadikan hodoh kedua-dua tangan. Aku melihat Rasulullah saw tidak menambah apa-apa melainkan seperti ini dengan tangannya' dan mengisyaratkan dengan jari telunjuknya."

Imam Al-Nawawi mengatakan :

فِيهِ أَنَّ السُّنَّة أَنْ لا يَرْفَع الْيَد فِي الْخُطْبَة وَهُوَ قَوْل مَالِك وَأَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ .

"Ini menunjukkan bahawa adalah sunnah TIDAK mengangkat tangan semasa berkhutbah dan ia adalah pandangan Malik dan yang lain-lain."

Ma'mum juga tidak digalakkan mengangkat tangan semasa Khatib membaca do'a, kerana ma'mum mengikut Imam.

Akan tetapi jika Imam berdo'a agar diturunkan hujan pada hari Jumaat semasa beliau diatas mimbar, maka adalah menjadi sunnah mengangkat tangan dan begitu juga keadaan ma'mumnya, disunatkan mengangkat tangan.

Muhaddith Sheikh Nasyiruddin Al-Albani didalam buku Bida' Al-Jumu'ah (ms 56-66)[1] telah menyatakan bahawa mengangkat tangan :

(دعاء الناس ورفع اليدين عند جلوس الإمام على المنبر بين الخطبتين.)
a. semasa Imam duduk diantara dua Khutbah (no:42)

(رفع القوم أيديهم تأمينا على دعائه.)
b. semasa ma'mum mengaminkan do'a khatib (no:63)

merupakan bid'ah-bid'ah yang biasa dilakukan oleh ma'mum yang menghadirkan diri didalam solat Jumaat.

Beberapa ulama' mengatakan bahawa adalah menjadi kesalahan orang-orang yang bersolat mengangkat tangan mereka bagi mengaminkan do'a Imam, dan disebut oleh Ibnu Abidin (Khaasiyah Abidin 11/143), sesungguhnya jika mereka melakukannya maka mereka dosa keatas yang sahih[2](إنهم إذا فعلوا ذلك أثموا على الصحيح).

Begitu jugalah halnya kepada mereka yang mengangkat tangan mereka tatkala Imam duduk diantara 2 khutbah.

Berdo'a didalam Khutbah Jumaat adalah disyara'kan thabit dari Nabi saw dimana ia mendoa'kan keatas mu'minin dan mu'minat. Didalam Fatwa no:6396, Faatwa Lajhah Daa'imah LilBuhtuth Al-Ilmiyah wa Al-Ifta' (8/233) mengatakan bahawa menyebut 'Amin' pada do'a tidaklah mengapa[3] (أما التلفظ بالتأمين على دعائه فلا بأس به؛).

Kesimpulannya ialah mengangkat tangan untuk berdo'a semasa Imam duduk antara 2 khutbah dan juga semasa Imam membaca do'a tidaklah terdapat didalam syara', malah ulama' mengatakan ia adalah perbuatan bid'ah. Do'a boleh dibaca pada masa Imam sedang duduk diantara 2 khutbah dengan secara perlahan (sir) tanpa mengangkat tangan dan 'Amin' boleh dibaca secara perlahan semasa Imam membaca do'a.

Wallahu 'alam

-wassalam-
--------------
Rujukan :

1. Sheikh Nasyiruddin Al-Albani. Bida' Al-Jumu'ah . Riyad : Maktabah Al-Maa'arif, 1996.

2. Abu Abidah Mashyur bin Hassan bin Sulaiman. Al-Qaul Al-Mubin fi Akhta' Al-Musolliin. Damaan : Dar Al-Qayyim, 1996. ms. 380.

3. Faatwa Lajhah Daa'imah LilBuhtuth Al-Ilmiyah wa Al-Ifta' - 8.cetakan ke 3. Riyad : Dar Al-Mu'id, 2000

sumber : http://qazikirdandoa.blogspot.com/2009/03/angkat-tangan-doa-antara-dua-khutbah.html

Rabu, 20 Oktober 2010

tentang air

Air adalah zat, materi, atau unsur yang penting bagi semua bentuk kehidupan di Bumi. Air juga memberikan beberapa kontribusi penting bagi tubuh manusia, karena hampir setiap sel dalam tubuh manusia memerlukan.

Berikut ini adalah lima hal baik tentang air yang akan mendorong Anda untuk memulai kebiasaan baik dengan minum minimal delapan gelas per hari.

1. Air baik bagi perkembangan mental.
Delapan puluh persen jaringan otak terbuat dari air. Karena itu, air sangat penting untuk menjaga kandungan air bagi otak Anda. Uji klinis telah membuktikan bahwa dehidrasi mengurang kinerja otak, untuk menyimpan memori jangka pendek dan mengganggu konsentrasi.

2. Air dapat melindungi tubuh dari penyakit kronis.
Arthritis atau gangguan pada otot-otot atau jaringan-jaringan tubuh, kanker, dan penyakit jantung, adalah penyakit serius yang telah menyerang jutaan orang. Tidak perlu khawatir karena air dapat menjauhkan Anda dari penyakit-penyakit tersebut. Air bekerja seperti pelumas pada persendian, pembersih bagi saluran pencernaan, dan pengontrol kadar garam dalam tubuh.

3. Air dapat membantu Anda mengontrol berat badan.
Tidak hanya dapat menekan nafsu makan, air juga baik bagi metabolisme tubuh anda. Sebuah penelitian menemukan bahwa mengonsumsi enam cangkir air secara teratur selama setahun dapat melunturkan 2,4 kilogram lemak.

4. Air baik bagi kesehatan tubuh dan gigi.
Kerusakan gigi berasal dari penumpukan asam yang menggerogoti enamel gigi, tetapi liur dapat menetralkan asam ini. Selama kebutuhan tubuh akan air terpenuhi dengan baik, maka Anda akan memiliki air liur yang cukup untuk menetralkan tingkat keasaman dalam mulut Anda.

5. Minum terlalu banyak dapar menyebabkan rehidrasi berlebihan.
Walaupun air baik bagi kesehatan, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan. Karena tubuh akan mengalami rehidrasi berlebihan. Kondisi ini menjadikan tingkat natrium dalam tubuh menjadi tidak seimbang dan dapat mengakibatkan masalah pencernaan, kejang-kejang, bahkan koma. Tidak perlu panik akan jumlah air yang anda konsumsi, karena sesorang dapat terserang rehidrasi berlebihan jika ia minum dua galon air dalam sehari.(Askmen/DC/SHA)

Senin, 18 Oktober 2010

Muqoddimah kitab Tauhid

إن الحمد لله: نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا. من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، من يطع الله ورسوله فقد اهتدى ورشد، ومن يعص الله ورسوله فقد غوى وضل ضلالاً بعيداً.
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا وإمامنا وقدوتنا وشفيعنا وحبيب قلوبنا محمداً عبده ورسوله، وصفيه وخليله، وخيرته من خلقه.

{يا أيها الذين ءامنُوا اتقوا الله حق تُقاتهِ، ولاتموتن إلا وأنتم مسلمون}، (آل عمران؛ 3:102).
{يا أيُهَا النَاسُ اتقُوا ربكم الذى خلقكم من نفسٍ واحدةٍ، وخلق منها زوجَهَا، وبث مِنهُمَا رجالاً كثيرًا وِنسَاءً، واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام، إن الله كان عليكم رقيبًا}، (النساء؛ 4:1) .
{يا أيها الذين ءامنوا اتقوا الله، وقولوا قولاً سديدًا * يُصلح لكم أعَمَاَلَكُم، ويَغفِر لكم ذُنُوبَكُم، ومن يُطِعِ الله وَرسُولَهُ فقد فَاز فوزًا عظيمًا}، (الأحزاب؛ 33:70).

إن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد، صلى الله عليه وعلى آله وسلم، هو الأسوة الحسنة، نعم الأسوة، ونعم القدوة. وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثه بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار.
أما بعد: فهذه رسالة مختصرة عن أصل الإسلام، وحقيقة التوحيد، وأدلته من القرآن الكريم، ومما ثبت في السنة النبوية الشريفة، سميناها: «كتاب التوحيد: أصل الإسلام، وحقيقة التوحيد».
وكان الدافع إلي كتابتها أمور منها:

أولاً: مشكلة قديمة حول تعريف «العبادة» وعلاقتها بمفهوم «الإله»، ترتب عليها الحكم، بغير وجه حق، على الكثير من أهل القبلة بالشرك، ومفارقة الإسلام، والخروج من الملة. وهو أمر كبير خطير، من الأصول والمهمات، التي تحتاج إلى البرهان القاطع، والحجة اليقينية البالغة، ولا يجوز أن يكون من الاجتهاديات أو الخلافيات!

ثانياً: اضطراب، وعدم انضباط القسمة التقليدية للتوحيد إلى: «توحيد الربوبية»، و«توحيد الألوهية»، و«توحيد الأسماء والصفات». هذا الإضطراب له علاقة جوهرية بالمشكلة السابقة، فضلاً عن أنه تقسيم ضعيف، غير مقنع، ولا منتج، لأنه:
(أ) تقسيم غير منضبط لتداخل الأقسام،
(ب) وغير جامع لخروج أركان مهمة للتوحيد منها، كتوحيد «الحاكمية»، وتوحيد «الحب والموالاة»، ولا يمكن إدخالها إلا بتكلف، وبطريقة مصطنعة.
(ج) وغير مانع لدخول ما ليس من أصول التوحيد فيها، كأكثر مباحث «الصفات»، التي هي فرع لتوحيد الطاعة والاتباع، وليست أصلاً، ولا هي قسم مستقل من أقسام التوحيد، مهما شغب وبالغ أهل التفاهة والسطحية والغلو، من «جهلة الحنابلة»، المنتسبين، زوراً وبهتاناً، إلى «السلفية».
(د) عرفي اصطلاحي مجرد، وليس بـ «شرعي»، لعدم استقرائه لما جاءت به نصوص الكتاب والسنة من معاني ألفاظ «الإله»، «العبادة»، «الرب»، ... وغيرها!
(هـ) وغير مطابق لواقع الشرك، والعبادة، عند البشرية عامة، وعند العرب خاصة عند نزول القرآن. فهو بني على قسمة متخيلة قاصرة، لا على استقراء لواقع معقد من المعتقدات المتداخلة، التي تحتاج إلى سبر وتقسيم، بعد استقراء واسع، مع أن الكتاب العزيز قد أشار إليها، وناقش أكثرها، وكذلك السنة المطهرة!

ثالثاً: إشكالات عدة ظهرت في هذا الزمان، بعد زوال آخر دولة خلافة، يمكن أن تسمَّى إسلامية، ولو على وجه التساهل والتنزُّل، وتحول الدنيا كلها إلى دار كفر، حول حقيقة التوحيد، وأقسامه، وشموله لقضايا «الحاكمية»، و«الموالاة والمعاداة». هذه الإشكالات ترتبت على نقاط الضعف والقصور في القسمة التقليدية المذكورة أعلاه، وساهم فقهاء السلاطين، ورثة الأحبار والكهان، من قتلة الأنبياء، قاتلهم الله، في تضخيم الإشكالية، وتضليل العامة، بل وحتى الخاصة، خدمة لأسيادهم من أئمة الكفر والجور، الذين بدلوا الشرائع، وتولوا أعداء الله، وعادوا أولياء الله، وذلك لقاء ثمن بخس، دراهم معدودة، ودنيا فانية زائلة، فخانوا الأمانة، ونقضوا الميثاق: {وإذ أخذ الله ميثاق الذين أوتوا الكتاب لتبيننه للناس ولا تكتمونه، فنبذوم وراء ظهورهم، واشتروا به ثمناً قليلاً، فبئس ما يشترون}، (آل عمران؛ 3:187).

وآل سعود الذين هم في مقدمة مبدلي الشرائع، ومتولي الكفار، بل قد بزوا جميع إخوانهم من الحكام، الطواغيت الظلمة المتسلطين على رقاب المسلمين، في تمكين قوى الكفر من احتلال جزيرة العرب، قاعدة الإسلام، وحصار العراق المسلم، وإبادة أهله وإذلالهم، لهم الباع الطولى، والسابقة العظمى، مع أذنابهم من «المشايخ»، في هذا التضليل الكبير، والبهتان العظيم!
ونظام حكم آل سعود هؤلاء نظام شرك وكفر، بل هو مع ذلك، وفوق ذلك، نظام «شيطاني» منتن، نظام عصابة «مافيا» إجرامية قذرة، لم تكتف بنهب أموال المسلمين، و«الغلول» من بين المال العام على نحو لم يعرف له التاريخ مثيلاً، بل زادت جشعاً وسعاراً بتعاطى تجارة المخدرات والخمور والدعارة المنظمة، وتهريب السلاح، و«غسيل» الأموال.
لذلك فهم، أي آل سعود، حفاظاً على السلطة، وتضليلاً للجماهير، يتمسحون بـ«توحيد» مزوَّر، مشوه، مبتور، «ميِّت»، لا وجود له في واقع الحياة، يدور حول «الموتى»، والقباب، والأشجار، والأحجار، والرمال، والقبور. فهم في حقيقة الأمر قد قتلوا «التوحيد» وأدخلوه «القبر»، ثم جعلوا يطوفون حول هذا القبر يلهجون بالثناء على «الميت»، ويهزجون له بالتمجيد!

فحالهم كما بينه الإمام ابن القيم في «مدارج السالكين»: [إذا جاء الحق معارضاً في طريق رياستهم طحنوه، وداسوه بأرجلهم، فإن عجزوا عن ذلك دفعوه دفع الصائل، فإن عجزوا عن ذلك حبسوه في الطريق، وحادوا عنه إلى طريق أخرى، وهم مستعدون لدفعه حسب الإمكان، فإن لم يجدوا بداً: أعطوه السكة والخطبة، وعزلوه عن التصرف والحكم والتنفيذ. وإن جاء ناصراً لهم، وكان لهم: صالوا به وجالوا، وأتوا إليه مذعنين، لا لأنه الحق، بل لموافقته غرضهم وأهوائهم: {وإذا دعوا إلى الله ورسوله ليحكم بينهم إذا فريق منهم معرضون * وإن يكن لهم الحق يأتوا إليه مذعنين * أفي قلوبهم مرض؟! أم ارتابوا؟! أم يخافون أن يحيف الله عليهم ورسوله؟! بل أولئك هم الظالمون}]، انتهى كلام ابن القيم، رحمه الله. فياله من توصيف رائع لحالهم الخبيث!

وإن كنت في شك من ذلك، فاستمع إلى تصريحات مشايخهم، وتأمل في مسميات الأحزاب والجماعات المدافعة عنهم: «جمعية أهل السنة والحديث»، «أنصار السنة المحمدية»، «جنود الصحابة»، وعليك بكتبهم التي يوزعونها مجاناً: «طاعة الرحمن في طاعة السلطان»، «القطبية، هي الفتنة فاعرفوها!»، «الحاكمية، وفتنة التكفير»: {ألا في الفتنة سقطوا، وإن جهنم لمحيطة بالكافرين}!!

نسأل الله العظيم أن ينفع بهذه الرسالة، وأن يجعل أعمالنا كلها خالصة لوجهه الكريم، إنه على كل شيء قدير. وصلى الله، وسلم، وبارك، على عبده ورسوله محمد، وعلى آله الطيبين الطاهرين، وصحبه المخلصين المجاهدين، صلاة دائمة، وتسليما وتبريكاً كثيرًا الى يوم الدين، والحمد لله رب العالمين.

hukum kitman

إِنّ الّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيّنَاتِ وَالْهُدَىَ مِن بَعْدِ مَا بَيّنّاهُ لِلنّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَـَئِكَ يَلعَنُهُمُ اللّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاّعِنُونَ إِلاّ الّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ وَبَيّنُواْ فَأُوْلَـئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التّوّابُ الرّحِيمُ

“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan dari keterangan dan petunjuk setelah Kami terangkan kepada manusia dalam Al-Kitab mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah, dan mereka dilaknat oleh para pelaknat. Kecuali orang-orang yang bertaubat dan mengadakan perbaikan dan menjelaskan, maka mereka itulah yang Aku terima taubat mereka dan adalah Aku Maha Menerima Taubat dan Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 159-160)

Sabtu, 25 September 2010

About Seafood

Belakangan ini, semakin banyak muncul pertanyaan seputar masalah seafood khususnya kepiting (crab) seiring dengan munculnya wirausaha restoran seafood dan budidaya kepiting, apakah halal atau haram untuk memakannya yang membuat sebagian masyarakat muslim ragu-ragu untuk menyantapnya, padahal mungkin sebelumnya sangat menyukai menu masakan kepiting dan hobi memakannya. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum menjualnya sebagai masakan sea food ataupun memasoknya ke restoran dan warung yang menjualnya. Hal ini mungkin jarang dibahas dalam buku-buku dan tulisan fiqih sementara pada realitasnya, persoalan ini banyak dihadapi dalam keseharian, baik dari sisi konsumsi, produksi maupun distribusi penjualannya.

Di kalangan umat Islam Indonesia, secara tradisional, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya. Fenomena itu sebenarnya berangkat dari kesadaran umum akan pentingnya sikap berhati-hati menghindari barang yang haram dan hanya mengkonsumsi barang yang halal.

Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), baik dalam mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan jenis-jenis lainnya antara lain dalam firmannya:

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

“(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. al-A`raf [7]: 157).

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya” (QS. al-Maidah:4).

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” (QS. An-Nahl:114).

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS.Al-Maidah:88)

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”. (QS.Al-Maidah:96)

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS.al-Baqarah:29)

Demikian pula Nabi saw berpesan tentang keharusan memperhatikan kehalalan maupun keharaman sesuatu yang dikonsumsi demi menjaga kesucian diri dan keterkabulan jiwa, antara lain dalam sabdanya:

“Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, ‘Hai rasul-rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’ (QS. al-Mu’minun [23]: 51), dan berfirman pula, ‘Hai orang yang beriman! Makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…’ (QS. al-Baqarah: 172).

Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, ‘Ya Tuhan; ya Tuhan…’ (Berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umum-nya dikabulkan oleh Allah–pen.). Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), ‘Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya?’” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).

Dalam konteks status hukum mengkonsumsi suatu barang ataupun binatang, maka selama tidak ditemukan dalil yang akurat ataupun indikasi kuat yang dapat dikategorisasikan ke dalam salah satu jenis yang diharamkan Allah, maka seharusnya kita kembali kepada hukum asal yakni halal atau mubah.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.22) bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-Ashlu fil asya’ al-ibahah) menurut beliau bahwa hukum asal segala sesuatu yang Allah ciptakan dan manfaatnya adalah halal dan boleh, kecuali apa yang ditentukan hukum keharamannya secara pasti oleh nash-nash yang shahih dan sharih (accurate texts and clear statements). Maka jika tidak ada nash seperti itu maka hukumnya kembali kepada asalnya yakni boleh. (istishab hukmil ashl). Prinsip inilah yang dipakai Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menentukan hukum segala sesuatu selain ibadah dan aqidah. (Qawa’id Nuraniyah Fiqhiyah, hal. 112-113)

Kaidah hukum itu berdasarkan ayat-ayat yang jelas (sharih), firman Allah: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS.Al-Baqarah:29) Demikian pula dalam surat Al-Jatsiyah:13 dan Luqman:20. Inilah bentuk rahmat Allah kepada umat manusia dengan berlakunya syariah yang memperluas wilayah halal dan mempersempit wilayah haram, seperti ditegaskan oleh Nabi saw: “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka ia adalah halal (hukumnya) dan apa yang Dia haramkan maka (hukumnya) haram. Sedang apa yang Dia diamkan maka ia adalah suatu yang dimaafkan. Maka terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” (HR. Hakim dan Bazzar)

Ketika Rasulullah saw ditanya tentang hukum mentega, keju dan keledai liar, beliau enggan menjawab satu persatu masalah parsial ini melainkan beliau alihkan kepada kaidah dasar hukum agar mereka dapat cerdas menyimpulkan segala persoalan dengan sabdanya: “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak sebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Bahkan Rasulullah melarang kita untuk mencari-cari alasan untuk mempersoalkan sesuatu yang Allah sengaja diamkan itu dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa hal fardhu maka jangan kamu abaikan, dan telah menggariskan beberapa batasan maka jangan kamu langgar dan telah mengharamkan beberapa hal maka jangan kamu terjang serta telah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan maka jangan kamu permasalahkan.”(HR. Dar Quthni)

Bila kita telusuri berbagai macam kitab-kitab fiqih dalam masalah makanan, niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik. (Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol V hal. 123)

Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang haram. (QS. Al-A’raf: 157, An-Nisa’:29, Al-Maidah:4, Al-An’am: 119, 145). Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah) Di antara faktor-faktor dan unsur-unsur kandungan yang dapat mengharamkan makanan di antaranya:

1. Dipastikan dapat menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik manusia. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah:195). Rasulullah saw bersabda: “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad.) dan sabdanya: “Barang siapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR. Bukhari)

2. Memabukkan, melalaikan atau menghilangkan ingatan. Seperti segala jenis minuman keras, obat-obatan terlarang, candu, narkotika dan zat adiktif lainnya. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90). Rasulullah saw bersabda: “segala sesuatu jika banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya pun haram.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

3. Najis dan terkontaminasi najis. Contoh: babi, darah, anjing, bangkai (selain ikan dan belalang). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait, vol. V/125) Allah berfirman:

“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena semua itu najis atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145).
Selain itu, di dalam mazhab Syafi’i kita temukan larangan syariah untuk mengkonsumsi binatang yang hidup di dua alam (air dan darat).

Apabila kita dapati Nabi saw melarang beberapa jenis makanan atau binatang di luar konteks yang dinashkan oleh al-Qur’an maka ulama fiqih dan ushul seperti Imam Asy-Syaukani mengkategorikan larangan Nabi tersebut sebagai larangan makruh bukan haram. Atau bila terdapat kesesuaian ‘illat (sebab) hukum pengharaman dalam al-Qur’an seperti najis atau indikasi najis, rijs atau fisq yang semuanya digolongkan khabaits kebalikan halal yang identik dengan thoyyibat secara umum. Maka hal itu termasuk kategori qiyas (analogi) terhadap larangan al-Qur’an.

As-Syaukani melihat tidak ada relevansinya pengharaman binatang yang diperintahkan oleh Nabi untuk dibunuh maupun yang dilarang Nabi untuk dibunuh merupakan konsekuensi logis dan kultural untuk menjadi dalil pengharaman untuk memakannya maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar pengharaman. Namun bila binatang yang diperintahkan Nabi untuk membunuhnya maupun yang dilarang untuk membunuhnya termasuk kategori khabaits (najis) maka pengharamannya berdasarkan ayat di atas, jika tidak mengandung unsur khabaits yang manshus (ditegaskan oleh nash ayat) maka hukumnya kembali kepada hukum asal yakni halal berdasarkan dalil dan kaidah umum. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, V/14)


Keraguan sementara umat Islam tentang kehalalan kepiting adalah karena diduga ia hidup di dua alam. Hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan ilmiah tentang tabiat dan karakteristik biologis kepiting itu sendiri apakah hidupnya memang benar-benar di dua alam, atau termasuk binatang darat atau binatang yang hanya bisa hidup di air. Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfadz al-Minhaj, (VIII/150-152) menjelaskan bahwa pengertian “binatang laut/air” adalah binatang yang tidak dapat hidup kecuali di air dan jika keluar darinya dalam waktu lama ia tidak akan bisa bertahan hidup, sedangkan “binatang yang hidup di laut/air dan di daratan” yaitu yang hidup di dua alam tersebut secara permanen seperti katak, sarathan (cancer) atau disebut kala jengking air dan ular adalah haram karena kejorokan dan bahayanya.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Syeikh Muhammad al-Khathib al-Syarbaini dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani al-Minhaj, (IV/297), Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, (IV/298) serta syarah Imam Asy-Syarbaini yang pada kesimpulan bahwa binatang laut yang tidak hidup kecuali padanya adalah halal untuk dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang menegaskan kehalalannya. Sebagaimana hadits Nabi saw. “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Khamsah).

Ibn al-‘Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (III/249) berpendapat bahwa binatang yang hidup di daratan dan di laut secara bersamaan hukumnya yang benar adalah haram untuk dimakan, karena terdapat padanya kontradiksi antara dalil yang mengharamkan dan dalil yang menghalalkan, maka kita cenderung mengharamkan untuk lebih berhati-hati. Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa para ulama selain Ibnu Al-‘Arabi berpendapat bahwa semua binatang yang hidupnya secara efektif hanya bertahan di air hukumnya halal sekalipun telah menjadi bangkai meskipun ia dapat hidup di darat untuk sejenak, kecuali katak tetap haram.

Berdasarkan pendapat ahli biologi, Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp) (2002) dapat disimpulkan bahwa sebenarnya jenis kepiting yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam.
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu:
a) Scylla serrata,
b) Scylla tranquebarrica,
c) Scylla olivacea, dan
d) Scylla paramamosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.

Kepiting menurutnya adalah termasuk jenis binatang air, dengan alasan:
a) Bernafas dengan insang,
b) Berhabitat di air,
c) Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.

Sebenarnya kepiting, termasuk keempat jenis di atas hanya ada yang hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan di air tawar Jadi, tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam; di laut/air dan di darat.

Majelis Ulama Indonesia melalui rapat Komisi Fatwa pada tanggal 15 Juni 2002 berdasarkan uraian ilmiah dari para pakar terkait dengan masalah ini menyimpulkan bahwa kepiting adalah bintang air, baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam yaitu tidak hidup di laut dan di darat sekaligus secara permanen.

Dengan demikian hukum kepiting yang biasa dikonsumsi di Indonesia dan hidup di satu alam saja yaitu di air adalah halal, baik untuk dikonsumsi, dijual dan diternakkan sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia serta proses memasaknya tidak dicampuri atau menggunakan bahan yang dilarang syariah seperti arak Cina (angciu) yang dikategorikan sebagai khamer. Persoalan thoyyib (sifat baik) dan tidaknya dari segi kesehatan terkait dengan kadar kolesterol dan sebagainya, maka dikembalikan secara relatif kepada kondisi kesehatan fisik masing-masing individu serta pola hidup sehatnya. Wallahu A’lam.

Wabillahit Taufiq wal Hidayah.

Dr. Setiawan Budi Utomo

Rabu, 22 September 2010

Sejarah Alirsyad Alislamiyah

Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah (Jam'iyat al-Islah wal Irsyad al-Islamiyyah) berdiri pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H). Tanggal itu mengacu pada pendirian Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang pertama, di Jakarta. Pengakuan hukumnya sendiri baru dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda pada 11 Agustus 1915.

Tokoh sentral pendirian Al-Irsyad adalah Al-'Alamah Syeikh Ahmad Surkati Al-Anshori, seorang ulama besar Mekkah yang berasal dari Sudan. Pada mulanya Syekh Surkati datang ke Indonesia atas permintaan perkumpulan Jami'at Khair -yang mayoritas anggota pengurusnya terdiri dari orang-orang Indonesia keturunan Arab golongan sayyid, dan berdiri pada 1905. Nama lengkapnya adalah SYEIKH AHMAD BIN MUHAMMAD ASSOORKATY AL-ANSHARY.

Al-Irsyad adalah organisasi Islam nasional. Syarat keanggotaannya, seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Al-Irsyad adalah: "Warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam yang sudah dewasa." Jadi tidak benar anggapan bahwa Al-Irsyad merupakan organisasi warga keturunan Arab.

Perhimpunan Al-Irsyad mempunyai sifat khusus, yaitu Perhimpunan yang berakidah Islamiyyah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pendidikan, pengajaran, serta social dan dakwah bertingkat nasional. (AD, ps. 1 ayat 2).

Perhimpunan ini adalah perhimpunan mandiri yang sama sekali tidak mempunyai kaitan dengan organisasi politik apapun juga, serta tidak mengurusi masalah-masalah politik praktis (AD, ps. 1 ayat 3).

Syekh Ahmad Surkati tiba di Indonesia bersama dua kawannya: Syeikh Muhammad Tayyib al-Maghribi dan Syeikh Muhammad bin Abdulhamid al-Sudani. Di negeri barunya ini, Syeikh Ahmad menyebarkan ide-ide baru dalam lingkungan masyarakat Islam Indonesia. Syeikh Ahmad Surkati diangkat sebagai Penilik sekolah-sekolah yang dibuka Jami'at Khair di Jakarta dan Bogor.

***

Berkat kepemimpinan dan bimbingan Syekh Ahmad Surkati, dalam waktu satu tahun, sekolah-sekolah itu maju pesat. Namun Syekh Ahmad Surkati hanya bertahan tiga tahun di Jami'at Khair karena perbedaan paham yang cukup prinsipil dengan para penguasa Jami'at Khair, yang umumnya keturunan Arab sayyid (alawiyin).

Sekalipun Jami'at Khair tergolong organisasi yang memiliki cara dan fasilitas moderen, namun pandangan keagamaannya, khususnya yang menyangkut persamaan derajat, belum terserap baik. Ini nampak setelah para pemuka Jami'at Khair dengan kerasnya menentang fatwa Syekh Ahmad tentang kafaah (persamaan derajat).

Karena tak disukai lagi, Syekh Ahmad memutuskan mundur dari Jami'at Khair, pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H). Dan di hari itu juga Syekh Ahmad bersama beberapa sahabatnya mendirikan Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah, serta organisasi untuk menaunginya: Jam'iyat al-Islah wal-Irsyad al-Arabiyah (kemudian berganti nama menjadi Jam'iyat al-Islah wal-Irsyad al-Islamiyyah).

Setelah tiga tahun berdiri, Perhimpunan Al-Irsyad mulai membuka sekolah dan cabang-cabang organisasi di banyak kota di Pulau Jawa. Setiap cabang ditandai dengan berdirinya sekolah (madrasah). Cabang pertama di Tegal (Jawa Tengah) pada 1917, dimana madrasahnya dipimpin oleh murid Syekh Ahmad Surkati angkatan pertama, yaitu Abdullah bin Salim al-Attas. Kemudian diikuti dengan cabang-cabang Pekalongan, Cirebon, Bumiayu, Surabaya, dan kota-kota lainnya.



Al-Irsyad di masa-masa awal kelahirannya dikenal sebagai kelompok pembaharu Islam di Nusantara, bersama Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis). Tiga tokoh utama organisasi ini: Ahmad Surkati, Ahmad Dahlan, dan Ahmad Hassan (A. Hassan), sering disebut sebagai "Trio Pembaharu Islam Indonesia." Mereka bertiga juga berkawan akrab. Malah menurut A. Hassan, sebetulnya dirinya dan Ahmad Dahlan adalah murid Syekh Ahmad Surkati, meski tak terikat jadwal pelajaran resmi.

Namun demikian, menurut sejarawan Belanda G.F. Pijper, yang benar-benar merupakan gerakan pembaharuan dalam pemikiran dan ada persamaannya dengan gerakan reformisme di Mesir adalah Gerakan Pembaharuan Al-Irsyad. Sedang Muhammadiyah, kata Pijper, sebetulnya timbul sebagai reaksi terhadap politik pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu yang berusaha untuk menasranikan orang Indonesia.

Muhammadiyah lebih banyak peranannya pada pembangunan lembaga-lembaga pendidikan. Sedang Al-Irsyad, begitu lahir seketika terlibat dengan berbagai masalah diniyah. Ofensif Al-Irsyad kemudian telah menempatkannya sebagai pendobrak, hingga pembinaan organisasi agak tersendat. Al-Irsyad juga terlibat dalam permasalahan di kalangan keturunan Arab, hingga sampai dewasa ini ada salah paham bahwa Al-Irsyad merupakan organisasi para keturunan Arab.

***

Al-Irsyad juga berperan penting sebagai pemrakarsa Muktamar Islam I di Cirebon pada 1922, bersama Syarekat Islam dan Muhammadiyah. Sejak itu pula, Syekh Ahmad Surkati bersahabat dekat dengan H. Agus Salim dan H.O.S. Tjokroaminoto. Al-Irsyad juga aktif dalam pembentuan MIAI (Majlis Islam 'A'laa Indonesia) di zaman pendudukan Jepang, Badan Kongres Muslimin Indonesia (BKMI) dan lain-lain, sampai juga pada Masyumi, Badan Kontak Organisasi Islam (BKOI) dan Amal Muslimin.

Di tengah-tengah suasana Muktamar Islam di Cirebon, diadakan perdebatan antara Al-Irsyad dan Syarekat Islam Merah, dengan tema: "Dengan apa Indonesia ini bisa merdeka. Dengan Islamisme kah atau Komunisme?" Al-Irsyad diwakili oleh Syekh Ahmad Surkati, Umar Sulaiman Naji dan Abdullah Badjerei, sedang SI Merah diwakili Semaun, Hasan, dan Sanusi.

Selaku penganut paham Pan Islam, tentu Syekh Ahmad Surkati bertahan dengan Islamisme. Semaun berpendirian, hanya dengan komunisme lah Indonesia bisa merdeka. Dua jam perdebatan berlangsung, tidak ditemukan titik temu. Namun Syekh Ahmad Surkati ternyata menghargai positif pendirian Semaun. "Saya suka sekali orang ini, karena keyakinannya yang kokoh dan jujur bahwa hanya dengan komunisme lah tanah airnya dapat dimerdekakan!"

Peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa para pemimpin Al-Irsyad pada tahun 1922 sudah berbicara masalah kemerdekaan Indonesia!

***

Seperti yang diajarkan Muhammad Abduh di Mesir, Al-Irsyad mementingkan pelajaran Bahasa Arab sebagai alat utama untuk memahami Islam dri sumber-sumber pokoknya. Dalam sekolah-sekolah Al-Irsyad dikembangkan jalan pikiran anak-anak didik dengan menekankan pengertian dan daya kritik. Tekanan pendidikan diletakkan pada tauhid, fikih, dan sejarah.

Sejak didirikannya, Al-Irsyad Al-Islamiyyah bertujuan memurnikan tauhid, ibadah dan amaliyah Islam. Bergerak di bidang pendidikan dan dakwah. Untuk merealisir tujuan ini, Al-Irsyad sudah mendirikan ratusan sekolah formal dan lembaga pendidikan non-formal di seluruh Indonesia. Dan dalam perkembangannya kemudian, kegiatan Al-Irsyad juga merambah bidang kesehatan, dengan mendirikan beberapa rumah sakit. Yang terbesar saat ini adalah RSU Al-Irsyad di Surabaya dan RS Siti Khadijah di Pekalongan.

Tercatat banyak lulusan Al-Irsyad, baik dari kalangan keturunan Arab maupun non-Arab yang telah memainkan peran penting di berbagai bidang. Lulusan pribumi yang turut berperan penting dalam modernisme Islam di Indonesia antara lain:

Yunus Anis: Alumnus Al-Irsyad yang dikenal sebagai seorang pemimpin yang menonjol dari Gerakan Muhammadiyah. Ia mendapat kehormatan dijuluki "tulang punggung Muhammadiyah" karena pengabdiannya sebagai sekretaris jenderal di organisasi tersebut selama 25 tahun.

Prof. Dr. T.M. Hasby As-Shiddique: Putera asli Aceh, penulis terkenal dalam masalah hadist, tafsir, dan fikih Islam moderen. Guru besar di IAIN Yogyakarta ini bahkan pernah menjabat Rektor Universitas Al-Irsyad di Solo (sekarang sudah tutup)

Prof. Kahar Muzakkir: Berasal dari Yogyakarta. Lulus dari Madrasah Al-Irsyad, Kahar Muzakkir melanjutkan studinya di Dar al-Ulum di Kairo. Ia sangat aktif berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dan termasuk penandatangan Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Kemudian ia menjadi Rektor Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.

Muhammad Rasjidi: Menteri Agama Republik Indonesia yang pertama, berasal dari Yogyakarta. Ia pernah menjadi professor di McGill University di Montreal, Kanada, dan juga mengajar di Universitas Indonesia, Jakarta. Semasa hidupnya menulis banyak buku.

Prof. Farid Ma'ruf: Asli Yogyakarta, profesor di IAIN, yang juga salah satu tokoh besar Muhammadiyah di awal-awal berdirinya. Lulusan Madrasah Al-Irsyad ini sempat menjabat Direktur Jenderal Urusan Haji di Departemen Agama.

Al-Ustadz Umar Hubeis: Jabatan pertamanya adalah sebagai Direktur Madrasah Al-Irsyad Surabaya. Di waktu yang bersamaan ia aktif di Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia). Umar Hubeis bahkan pernah menjadi anggota DPR mewakili Masyumi. Ia juga menjadi professor di Universitas Airlangga, Surabaya. Semasa ia hidupnya beliau juga menulis beberapa buku, terutama fikih. Yang terkenal adalah Kitab FATAWA.

Said bin Abdullah bin Thalib al-Hamdani: Lulusan Al-Irsyad Pekalongan ini sangat menguasai fikih dan menjadi professor di Fakultas Syariah IAIN Yogyakarta. Ia juga menulis buku-buku fikih. Di kalangan cendekiawan dan intelektual Islam Indonesia, ia dijuluki Faqih Al-Irsyadiyin (cendekiawan terkemuka di bidang hokum Islam dari Al-Irsyad). Sayang kebanyakan bukunya yang umumnya ditulis dalam bahasa Arab, belum diterjemahkan.

Abdurrahman Baswedan: Pendiri Partai Arab Indonesia (PAI) dan aktifis Masyumi ini pernah menjadi Wakil Menteri Penerangan RI.

***

Namun perkembangan Al-Irsyad yang awalnya naik pesat, kemudian menurun drastic bersamaan dengan masuknya pasukan pendudukan Jepang ke Indonesia. Apalagi setelah Syekh Ahmad Surkati wafat pada 1943, dan revolusi fisik sejak 1945. Banyak sekolah Al-Irsyad hancur, diporak-porandakan Belanda karena menjadi markas laskar pejuang kemerdekaan. Sementara beberapa gedung milik Al-Irsyad yang dirampas Belanda, sekarang berpindah tangan, tanpa bisa diambil lagi oleh Al-Irsyad.

Sampai 1985, Al-Irsyad tinggal memiliki 14 cabang, yang seluruhnya berada di Jawa. Namun berkat kegigihan para aktifisnya yang sudah menyebar ke seluruh pelosok Nusantara, Al-Irsyad berkembang kembali, sejak 1986. Puluhan cabang baru berdiri. Dan kini tercatat sekitar 130 cabang, dari Sumatera ke Papua.

Di awal berdirinya di tahun 1914, Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah dipimpin oleh ketua umum Salim Awad Balweel.

Dalam Muktamar terakhir di Bandung (2000), yang dibuka Presiden Abdurrahman Wahid di Istana Negara pada 3 Juli 2000, terpilih Ir. H. Hisyam Thalib sebagai ketua umum baru, menggantikan H. Geys Amar SH yang telah menjabat posisi itu selama empat periode (1982-2000).

***

Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah memiliki empat organ aktif yang menggarap segmen anggota masing-masing. Yaitu Wanita Al-Irsyad, Pemuda Al-Irsyad, Puteri Al-Irsyad, dan Pelajar Al-Irsyad. Peran masing-masing organisasi yang tengah menuju otonomisasi ini (sesuai amanat Muktamar 2000), cukup besar bagi bangsa. Pemuda Al-Irsyad misalnya, ikut aktif menumpas pemberontakan G-30-S PKI bersama komponen bangsa lainnya. Sedang Pelajar Al-Irsyad termasuk salah satu eksponen 1966 yang ikut aktif melahirkan KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia).

Di luar empat badan otonom tersebut, Al-Irsyad Al-Islamiyyah memiliki majelis-majelis, yaitu Majelis Pendidikan & Pengajaran, Majelis Dakwah, Majelis Sosial dan Ekonomi, Majelis Awqaf dan Yayasan, dan Majelis Hubungan Luar Negeri. Di luar itu ada pula Lembaga Istisyariyah, yang beranggotakan tokoh-tokoh senior Al-Irsyad dan kalangan ahli).
***

Sumber: Website PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah: www.alirsyad.org