Minggu, 06 Desember 2009

ayo berdagang

Untuk sahnya jual beli ada beberapa syarat, diantaranya syarat untuk pihak-pihak yang bertransaksi dan barang dagang, apabila satu syarat tidak terpenuhi maka transaksi jual beli tidak sah.
Syarat bagi pihak yang bertransaksi :
1. Saling ridho diantara mereka, maka tidak sah jualbeli jika salah satu pihak terpaksa tanpa hak, berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya : ” kecuali perdagangan yang berdasar atas keridhoan diantara kalian...” dan juga sabda Rasulullah Shallahualaihi wasallam : ” hanyasanya jual beli itu atas keridhoan ” HR Ibnu Hibban, Ibnu Majjah dan lainnya. Adapun jika paksaan atas yang haq maka jual beli tetap sah, sebagaimana jika seorang hakim memaksa seseorang menjual hartanya untuk membayar hutangnya, hal ini sesungguhnya adalah paksaan yang diperbolehkan.
2. Disyaratkan bagi setiap pihak sebagai pemilik resmi barang dagang atau yang mewakilinya, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallahualaihi wasallam kepada Hakim bin Hizam yang artinya : ”janganlah engkau jual yang bukan milikmu” HR. Ibnu Majah, Tirmizi dan beliau shahihkan.

Syarat bagi barang dagangan :
1. Barang dagang adalah yang boleh dimanfaatkan secara mutlak, maka tidak sah, menjual harta yang haram dimanfaatkan, seperti khamr, babi, alat-alat yang melalaikan dan bangkai, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallahualaihi wasallam yang artinya : ” sesungguhnya Allah mengharamkan jualbeli bangkai, khamr dan patung ” Muttafaq alaihi, dan diriwayat Abu Dawud yang artinya : ”Allah mengharamkan khamr dan jualbelinya, mengharamkan bangkai dan jualbelinya, mengharamkan babi dan jualbelinya.”
2. Syarat barang dagang adalah dari harga dan barang yang bisa di pegang, maka tidak sah menjual unta atau kuda yang kabur, juga burung yang ada diangkasa.
3. Syarat bagi harga dan barang adalah diketahui secara umum, maka tidak sah membeli sesuatu yang tidak diketahui, atau pernah melihatnya namun kemudian tidak mengetahuinya, tidak boleh juga menjual kandungan yang masih diperut atau susu yang belum diperah.
terjemah bebas muqorror fiqih kelas 5 hal.10-12

Jumat, 04 Desember 2009

Hukum-hukum jual beli.

Allah Ta’ala menjelaskan dalam Alquran dan juga Nabi Shallahhualaihi wasallam menerangkan dalam hadits-hadits beliau akan hukum-hukum bermuamalah, karena umat manusia membutuhkan hal itu, mereka membutuhkan gizi yang menguatkan badan mereka, pakaian, tempat tinggal, alat transportasi dan sebagainya yang termasuk dalam kebutuhan serta kesempurnaan hidup.

Jual beli diperbolehkan dalam alquran dan Sunnah, ijma dan qiyas, Allah Ta’ala berfirman yang artinya : ” dan Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba ” (QS;2:275) dan firman Allah Ta’ala yang artinya : ” tiada dosa bagi kalian untuk mencari keutamaan dari Robb kalian...” (QS; 2:198)

Rasulullah Shallallahualaihi wasallam yang artinya : ” penjual dan pembeli berhak memilih selama keduanya belum berpisah, jika keduanya jujur dan jelas (transaksinya) maka akan diberkahi transaksi mereka, jika keduanya dusta atau menyembunyikan cacat dalam transaksi itu maka dihapus berkah keduanya”

Tercapainya jual beli adalah dengan shigat perkataan atau shigat perbuatan, adapun shigat perkataan terdiri dari ijab yaitu perkataan yang disampaikan oleh penjual seperti mengatakan aku jual.... , dan kabul yaitu perkataan yang disampaikan oleh pembeli seperti mengatakan aku membeli.

Sedangkan shigat perbuatan yaitu serah terima yang terdiri dari mengambil barang/uang dan memberi barang/uang seperti memberi barang kepada pembeli lalu ia membayarnya sesuai harga yang berlaku.

Terkadang dalam satu transaksi terkumpul antara shigat perkataan dan perbuatan.

Transaksi

Teori Transaksi

Pengertian.
Transaksi secara bahasa adalah tali dan ikatan, secara istilah berarti ikatan antara dua orang atau yang mewakili keduanya yang terjadi setelahnya pengaruh secara syar’i.

Rukun-rukun transaksi :
1. Ijab dan kabul.
Ijab yaitu yang dikemukakan oleh pihak pertama.
Kabul yaitu yang dikemukakan oleh pihak kedua .
Syarat-syaratnya yaitu :
a. Kedua pihak menyampaikan maksud keinginan melakukan transaksi.
b. terjadi kesepakatan dalam ijab kabul.
c.setiap pihak mengetahui apa yang dikemukan keduanya
d. bersambungnya ijab kabul dalam satu majlis.
Dengan apa ijab kabul tercapai ? ijab kabul tercapai dengan shigat (bentuk) transaksi.
2. Kedua pihak.
3. Barang transaksi.

Konsep kepemilikan

Kepemilikan

Kepemilikan adalah kekhususan terhadap sesuatu yang membuat pemiliknya secara syar’i dengan sendiri menggunakannya dan mengembangkannya ketika tidak ada halangan .

Sesuatu yang tidak boleh dimiliki :
1. Harta yang dikhususkan untuk kepentingan umum seperti jalan, sungai dll
2. Harta wakaf.
3. Harta milik negara.

Macam-macam kepemilikan :
1. Kepemilikan sempurna : yang memliki harta dan bisa memanfaatkannya secara bersamaan.
2. Kepemilikan tidak sempurna : yang hanya memiliki harta saja tanpa bisa memanfaatkan atau hanya memanfaatkan yang bukan miliknya.

Sebab-sebab kepemilikan sempurna
1. Menguasai harta-harta yang halal : yaitu memelihara harta halal dan menguasainya. Adapun harta halal adalah semua yang diciptakan Allah Ta’ala untuk hambaNya dari seluruh makhluk, baik yang dilaut,darat maupun langit. Menguasai harta halal bisa dengan : a. Berburu, b. Mencari rumput liar dan ranting, c.menambang barant tambang dan yang terpendam, d.menggarap tanah kosong.
2. Transaksi yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan seperti jualbeli, pemberian dan wasiat
3. Warisan.